
Pengembangan Kasus Bandar Narkoba Ko Erwin dengan Penangkapan Tersangka Baru
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memperluas penyelidikan terhadap kasus bandar narkoba yang dikenal sebagai Ko Erwin. Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil menangkap tersangka baru yang terkait dengan aliran dana mencurigakan dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Tersangka yang ditangkap adalah Muhammad Jainun, yang diduga terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal yang berasal dari transaksi narkotika. Penangkapan dilakukan di wilayah Sumatra Utara, tepatnya di Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada Jumat 17 Februari 2026, pukul 21.00 WIB. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat 24 April 2026.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan analisis mendalam terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. Dari hasil penelitian tersebut, polisi menemukan rekening atas nama tersangka yang diduga menjadi tempat penampungan dana hasil transaksi ilegal narkotika. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa ia menerima perintah dari seseorang berinisial HB yang berada di Malaysia untuk membuka rekening tersebut.
Tersangka juga mengungkap bahwa ia diminta membuat fasilitas perbankan seperti m-banking dan token untuk kemudian dikirim ke luar negeri sesuai arahan dari pihak tersebut. Keterangan ini memperkuat dugaan adanya jaringan lintas negara dalam pengelolaan dana hasil transaksi narkoba yang sedang diusut.
Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap mutasi rekening dalam periode panjang guna mengungkap pola transaksi yang terjadi. Hasil analisis menunjukkan adanya perputaran dana sangat besar dalam rekening tersebut sejak beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang diperoleh, total aliran dana dalam rekening itu mencapai sekitar Rp211,2 miliar dalam kurun waktu Desember 2018 hingga Januari 2026.
Nilai tersebut terdiri dari dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp105,6 miliar yang tercatat dalam rekening milik tersangka. Selain itu, pada periode 2021 hingga 2025, transaksi bulanan dalam rekening tersebut bisa mencapai Rp3 miliar. Temuan ini menunjukkan intensitas aktivitas keuangan yang tinggi dan diduga terkait langsung dengan jaringan peredaran narkoba.
Menurut Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, memasuki akhir 2025 terjadi peningkatan signifikan pada aliran dana masuk. Dalam periode tersebut, sejumlah transaksi bernilai besar mulai muncul dengan nominal mencapai miliaran rupiah dalam satu kali transaksi. Salah satu rekening bahkan tercatat menerima transaksi lebih dari Rp8 miliar dalam satu waktu, yang menjadi perhatian penyidik.
Selain itu, banyak transaksi lain yang berada pada kisaran Rp3 miliar hingga Rp6 miliar yang memperkuat dugaan aktivitas ilegal. Polisi menduga rekening tersebut digunakan sebagai pusat pengumpulan dana sebelum didistribusikan ke pihak tertentu.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan pihak lain yang terlibat. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus bandar narkoba Ko Erwin akan terus dilakukan secara intensif. Upaya ini dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan serta menelusuri aliran dana dalam pengembangan kasus hingga ke akar.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan pengembangan kasus bandar narkoba Ko Erwin menjadi prioritas dalam pemberantasan kejahatan narkotika nasional.