
aiotrade, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penyitaan aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp221 miliar dari pengungkapan kasus narkoba yang terjadi pada periode Januari hingga Oktober 2025.
Dalam pernyataannya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba), Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa ratusan miliar rupiah aset yang disita berasal dari 22 kasus TPPU yang terungkap dari tindak pidana awal narkoba.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Pada periode Januari sampai dengan Oktober 2025 dari 22 kasus dengan tersangka sebanyak 29 orang adalah sebesar Rp221.386.911.534," ujar Eko di Bareskrim, Rabu (22/10/2025).
Eko menjelaskan bahwa aset tersebut berasal dari penyitaan uang tunai sebesar Rp18,8 miliar dan berbagai jenis aset seperti kendaraan, alat berat, aksesoris mewah, logam mulia hingga aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp202,5 miliar.
Menurutnya, penerapan Pasal TPPU ini bertujuan untuk memiskinkan para bandar, pengedar, hingga kurir narkoba. Dengan demikian, pelaku tindak pidana narkoba tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk menjalankan bisnis narkoba.
"Penyidikan TPPU Bareskrim Polri beserta jajaran menyita semua aset para pelaku kejahatan narkoba yang tujuannya adalah untuk memiskinkan para bandar, para pengedar, dan kurir," tambahnya.
Selain itu, secara keseluruhan Bareskrim telah menetapkan 51.763 tersangka dalam kasus terkait dengan tindak pidana narkoba selama Januari hingga Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, terdapat 150 anak yang terlibat dalam kasus narkoba. Sementara sisanya yaitu orang dewasa sebanyak 51.606 orang. Selain itu, ada juga pelaku dari warga negara asing (WNA) sebanyak 157 orang.
Selain penetapan tersangka, kepolisian juga telah menyita total barang bukti narkoba seberat 197,71 ton. Perinciannya meliputi:
- Sabu seberat 6,95 ton
- Ganja seberat 184,64 ton
- Ekstasi sebanyak 1.458.078 butir
- Kokain seberat 34,49 kilogram
- Heroin seberat 6,83 kilogram
- Tembakau gorila seberat 1,87 ton
Pengungkapan kasus narkoba ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba serta mengambil langkah-langkah tegas terhadap para pelaku. Penyitaan aset dan penindakan terhadap tersangka menjadi bagian penting dalam upaya menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Kegiatan ini juga menunjukkan bahwa Bareskrim Polri terus meningkatkan kinerjanya dalam menghadapi tantangan terkait narkoba, termasuk menghadapi ancaman dari pelaku lintas batas. Dengan kombinasi penyitaan aset dan pengungkapan kasus, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba.