
aiotrade,
JAKARTA —
SKK Migas mengungkapkan bahwa pengalihan hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 10% kepada pemerintah daerah (pemda) telah terealisasi di 11 wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas). Sementara itu, proses pengalihan PI 10% di 68 WK lainnya masih berlangsung.
PI 10% merupakan kepemilikan saham maksimum sebesar 10% dalam kontrak migas yang harus ditawarkan oleh kontraktor kepada badan usaha milik daerah (BUMD). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyampaikan bahwa saat ini baru 11 WK yang telah melakukan pengalihan PI 10% kepada pemda, sedangkan 68 WK lainnya masih dalam proses.
"Sebanyak 60-an WK yang disampaikan itu masih dalam proses 2%. Selanjutnya, 11 WK sudah selesai," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Dari 11 WK yang telah selesai, antara lain:
WK ONWJ kepada Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat
WK Mahakam kepada Pemprov Kalimantan Timur
WK Siak kepada Pemprov Riau
WK Ketapang kepada Pemprov Jawa Timur
WK Sebuku kepada Pemprov Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat
WK Southeast Sumatra kepada Pemprov DKI Jakarta dan Lampung
WK Rokan kepada Pemprov Riau
WK Kampar kepada Pemprov Riau
WK West Madura Offshore kepada Pemprov Jawa Timur
WK Mahato kepada Pemprov Riau
* WK Sanga-Sanga kepada Pemprov Kalimantan Timur
Sementara itu, 68 WK yang masih dalam proses mencakup beberapa tahapan:
13 WK masih dalam tahap plan of development (PoD) I hingga gubernur menunjuk BUMD
48 WK masih proses penawaran PI 10%
3 WK masih tahap permohonan pengalihan
4 WK dalam proses pengajuan kepada menteri ESDM
Pengalihan PI 10% kepada pemda bertujuan untuk meningkatkan peran serta nasional dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mendorong transfer teknologi dan kapasitas bagi BUMD atau perusahaan nasional serta menjamin adanya keadilan distribusi manfaat ekonomi dari kegiatan migas.
Proses pengalihan PI 10% ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keseimbangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya energi. Dengan demikian, daerah dapat lebih aktif terlibat dalam sektor migas dan mendapatkan manfaat langsung dari aktivitas eksplorasi dan produksi.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah melalui pengembangan BUMD yang lebih kuat dan mampu berkompetisi di pasar energi nasional. Dengan adanya PI 10%, BUMD akan memiliki akses yang lebih besar terhadap peluang bisnis di sektor migas.
Namun, proses pengalihan PI 10% ini tidak sepenuhnya mudah. Masih ada tantangan yang dihadapi, seperti prosedur administratif yang kompleks, keterbatasan kapasitas BUMD, serta kesadaran daerah yang belum sepenuhnya memahami pentingnya partisipasi dalam sektor migas.
Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat, daerah, dan para kontraktor migas. Selain itu, perlu adanya pembinaan dan pelatihan yang intensif bagi BUMD agar mereka siap mengelola saham 10% yang diberikan.
Pengalihan PI 10% bukan hanya sekadar transaksi finansial, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat peran daerah dalam sektor energi. Dengan begitu, daerah dapat turut serta dalam pembangunan nasional melalui pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki.