Batas Free Float Naik, Dampak pada Pasar Saham Domestik

admin.aiotrade 10 Okt 2025 4 menit 18x dilihat
Batas Free Float Naik, Dampak pada Pasar Saham Domestik


Perubahan Aturan Free Float: Dampak Jangka Pendek dan Potensi Positif Jangka Panjang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan kajian terhadap perubahan aturan free float atau porsi saham yang dimiliki publik. Perubahan ini dianggap mampu memberikan dampak positif dalam jangka panjang, meskipun ada kemungkinan tekanan pada emiten tertentu dalam jangka pendek.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pengusulan Perubahan Aturan Free Float

Pada 18 September 2025, OJK telah mengusulkan kepada Komisi XI DPR RI untuk mengubah secara bertahap aturan minimum free float dari 7,5% menjadi 10%. Selain itu, OJK juga mengusulkan penggantian ketentuan free float dari berbasis nilai ekuitas menjadi nilai kapitalisasi pasar. Pendekatan ini sesuai dengan praktik yang diterapkan di beberapa pasar modal global seperti Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.

Adapun dua skema perubahan yang diusulkan adalah sebagai berikut:

  • Untuk emiten IPO dengan nilai kapitalisasi pasar kurang dari Rp 5 triliun, batas minimum free float yang diusulkan adalah 20%.
  • Untuk kapitalisasi lebih dari Rp 5 triliun hingga Rp 50 triliun, minimal free float sebesar 15%.
  • Untuk kapitalisasi lebih dari Rp 50 triliun, minimal free float sebesar 10%.

Sementara itu, untuk emiten yang sudah listing, OJK mengusulkan peningkatan minimum free float dari 7,5% menjadi 10% dalam tiga tahun ke depan, lalu dievaluasi berkala untuk kemudian bisa ditingkatkan secara bertahap.

Simulasi Penyerapan Pasar

Dalam simulasi yang dilakukan oleh OJK, jika minimum free float naik menjadi 10%, maka nilai yang harus diserap pasar mencapai Rp 36,64 triliun. Jika kenaikannya mencapai 15%, dana yang dibutuhkan sekitar Rp 232,12 triliun. Bila batasnya meningkat menjadi 20%, nilai yang mesti diserap mencapai Rp 527,58 triliun. Dan jika mencapai 25%, maka dana yang dibutuhkan sebesar Rp 956,2 triliun.

Usulan Ketua Komisi XI DPR RI

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyarankan agar OJK menaikkan batas minimum free float menjadi 30%. Hal ini dilakukan demi menjaga keaktifan, keamanan, dan likuiditas pasar modal. Menurutnya, batas free float Indonesia masih tertinggal dari negara tetangga. Singapura dan Filipina memiliki minimum free float sebesar 10%, sementara Thailand dan Malaysia masing-masing sebesar 15% dan 25%.

Kajian Implementasi Aturan Baru

Menurut Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, saat ini pihaknya bersama Self-Regulatory Organization (SRO) tengah mengkaji rencana implementasi aturan tersebut. Kajian ini mencakup identifikasi dampaknya terhadap peraturan eksisting. Saat ini, aturan free float tercantum dalam Undang-Undang Pasar Modal Pasal 35 huruf e dan Peraturan Bursa Tahun 2021 Nomor I A.

“Selanjutnya akan dibahas bersama bursa (BEI) dan juga Asosiasi Emiten Indonesia dalam rapat kerja Komisi 11 (DPR RI) yang nantinya direncanakan pada kuartal IV 2025,” kata Inarno dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (9/10/2025).

Dampak Jangka Pendek dan Jangka Panjang

Menurut Managing Director Research & Digital Production Samuel Sekuritas Indonesia, Harry Su, usulan kenaikan free float ini berpotensi menekan saham dengan porsi free float rendah dalam jangka pendek. Emen yang memiliki free float rendah harus menjual sebagian sahamnya ke publik, sehingga menyebabkan tambahan suplai saham besar ke pasar. Akibatnya, harga saham bisa turun sementara karena tekanan jual.

“Potensi tekanan jual besar di awal penerapan, serta risiko hilangnya kendali bagi pemegang saham utama,” ujar Harry.

Namun, menurut Angga Septianus, Community and Retail Equity Analyst Lead PT Indo Premier Sekuritas (IPOT), kenaikan batas free float dapat memperluas kepemilikan saham, sehingga tidak hanya dikuasai segelintir pemegang besar. Dengan lebih banyak saham di tangan publik, transaksi harian menjadi lebih ramai, likuiditas pasar meningkat, dan pergerakan harga lebih sehat serta transparan.

Strategi Investasi

Dalam menghadapi perubahan aturan ini, investor menurut Harry sebaiknya fokus pada saham berfundamental kuat seperti perbankan, telekomunikasi, dan barang konsumsi pokok. Selain itu, mengincar saham yang memiliki likuiditas tinggi dan mudah menarik investor asing juga patut dipertimbangkan.

Angga juga menyarankan investor untuk memperhatikan besaran free float masing-masing emiten, kinerja bisnis, serta rencana aksi korporasi yang akan dilakukan. Audi menambahkan, investor sebaiknya mulai mengevaluasi emiten yang memiliki free float di bawah 15% karena akan menjadi kelompok yang paling terpapar risiko kebijakan ini.

Selain itu, investor disarankan menyiapkan cash buffer untuk mengantisipasi potensi sell off pada saham-saham berkualitas dengan fundamental kuat. Berdasarkan data yang dihimpun Audi, terdapat sekitar 17 emiten big caps anggota LQ45 yang saat ini memiliki free float di bawah 30%-40%. Emiten-emiten tersebut berasal dari berbagai sektor seperti energi, barang baku, konsumer, hingga telekomunikasi.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan