
Penindakan terhadap Barang Ilegal yang Dilakukan Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan kesempatan untuk menyalurkan pakaian impor ilegal kepada korban bencana. Hal ini disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Penggunaan Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam konferensi pers di gedung Bea Cukai, Jakarta Timur, pada Kamis, 11 Desember 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Nirwala menjelaskan bahwa kesempatan tersebut berdasarkan ketentuan tindak lanjut penindakan barang ilegal. Menurutnya, ada tiga opsi tindak lanjut barang hasil penindakan. Pertama adalah memusnahkan barang. Kedua adalah menghibahkan barang dengan tujuan tertentu. Sementara pilihan ketiga adalah melelang barang. "Tinggal nanti pemerintah putuskannya yang mana. Nanti dari teman-teman dari Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Nirwala setelah melakukan konferensi pers tentang penggagalan upaya peredaran produk garmen ilegal yang dilakukan Bea Cukai. Ia menyatakan bahwa upaya penggagalan tersebut dilakukan dalam waktu dan lokasi berbeda.
Penindakan Terhadap Dua Truk Bermuatan Ballpress
Pertama adalah penindakan terhadap dua truk bermuatan ballpress di ruas tol Palembang–Lampung pada Rabu, 3 Desember 2025. Nirwala mengatakan bahwa Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman garmen yang dikemas dalam bentuk ballpress yang dibawa melalui dua truk, di kilometer 116 tol Palembang-Lampung, pada 3 November 2025.
Awalnya, informasi masyarakat diterima oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai mengenai adanya pergerakan truk yang membawa ballpress diduga pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta. Dalam proses pengawasan, petugas menemukan dua truk yang sedang berhenti di rest area KM 116.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua truk mengangkut pakaian jadi baru berbagai merek yang dikemas dalam bentuk ballpress bermerek dengan label negara asal seperti made in China dan made in Bangladesh. Supir truk menyatakan hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta.
Selain itu, Bea Cukai mengetahui barang ilegal berasal dari Medan berdasarkan keterangan surat jalan yang dibawa oleh supir. Berdasarkan keterangan supir, keduanya mengakui menerima truk dalam kondisi sudah terisi penuh dengan muatan dan dilengkapi surat jalan. Nirwala menjelaskan bahwa pengiriman barang ilegal melalui jalur darat adalah modus yang kerap dilakukan.
Penindakan Ketiga Kontainer Asal KM Indah Costa di Sunda Kelapa
Sepekan setelah penindakan pertama pada awal Desember, Bea Cukai kembali menggagalkan pengiriman tiga kontainer berisi barang ilegal yang diangkut kapal kargo KM Indah Costa. Dari total kontainer tersebut, dua kontainer berisi produk pakaian jadi ilegal sedangkan satu kontainer berisi empat unit mesin pembuat rokok.
Nirwala mengatakan bahwa Bea Cukai masih menyelidiki negara asal kedua barang ilegal tersebut. Dia menambahkan bahwa kapal kargo tersebut tiba di Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. Namun penindakan dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
Kesimpulan
Bea Cukai terus berupaya untuk menggagalkan peredaran barang ilegal, baik melalui jalur darat maupun laut. Tindakan yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk mencegah peredaran barang ilegal, tetapi juga untuk menjaga kepentingan masyarakat dan kekayaan negara. Dengan adanya tindak lanjut yang bisa dilakukan, seperti pemusnahan, penghibahan, atau pelelangan, Bea Cukai berharap dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.