
Penindakan Bea Cukai terhadap Produk Garmen Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya peredaran produk garmen ilegal melalui dua operasi penindakan yang dilakukan secara terpisah. Dalam operasi tersebut, semua impor pakaian ilegal atau balpres yang disengaja masuk ke Jakarta berhasil dihentikan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Penindakan ini menyasar tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada 10 Desember serta dua truk bermuatan balpres di ruas tol Palembang–Lampung pada 3 Desember 2025," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (11/12). Ia menegaskan bahwa operasi kali ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, khususnya dari praktik perdagangan ilegal.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal,” tambah Djaka.
Operasi Penindakan Tiga Kontainer
Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman tiga kontainer yang masing-masing berisi produk garmen ilegal dan satu kontainer berisi mesin. Kontainer-kontainer ini diangkut oleh KM Indah Costa yang diketahui tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau menuju Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada 10 Desember.
Dalam pemeriksaan terhadap manifest, KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer. Sebanyak 13 di antaranya bermuatan barang. Modus yang digunakan adalah menyelundupkan kontainer dengan pemberitahuan tidak sesuai dengan isinya.
Djaka menjelaskan bahwa petugas menemukan tiga dari 13 kontainer yang diduga berisi barang ilegal. "Menindaklanjuti hal ini, petugas segera melakukan pengawasan pembongkaran terhadap dua kontainer di gudang penerima di wilayah Muara Karang, sementara satu kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa," ujar Djaka.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan. Dua kontainer ternyata berisi pakaian jadi yang diduga kuat ex-impor ilegal. Sedangkan satu kontainer lainnya memuat mesin.
Djaka menekankan bahwa penyelundupan melalui kontainer adalah salah satu tantangan besar dalam pengawasan kepabeanan. “Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba untuk memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” katanya.
Operasi Penindakan Dua Truk Bermuatan Garmen dalam Bentuk Balpres
Satu minggu sebelumnya, atau pada 3 Desember, Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen yang dimuat dalam bentuk balpres di Kilometer (KM) 116 Tol Palembang-Lampung.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai mengenai adanya pergerakan truk yang membawa balpres diduga pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta.
Setelah dilakukan pengawasan, petugas menemukan dua truk masing-masing dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU. Kedua truk ini berhenti di rest area KM 116 Tol Palembang-Lampung.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahwa kedua truk mengangkut pakaian jadi baru berbagai merek yang dikemas dalam bentuk balpres. Selain itu, terdapat label negara asal seperti made in Tiongkok dan made in Bangladesh.
Djaka menegaskan bahwa modus seperti ini telah berulang kali terjadi, terutama dengan memanfaatkan jalur darat lintas-Sumatera. “Perdagangan ilegal seperti ini merugikan negara dan berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat di sektor usaha garmen. Penindakan adalah kunci untuk memutus pergerakannya,” ujar Djaka.
Dalam keterangan yang diberikan, kedua sopir yang mengangkut barang terlarang itu mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi menuju Jakarta. Selain itu, berdasarkan keterangan pada surat jalan yang dibawa oleh sopir tersebut ditemukan bahwa barang berasal dari Medan.
"Keduanya menerima truk dalam kondisi sudah terisi penuh dengan muatan dan dilengkapi surat jalan. Sebagai tindak lanjut, kini kedua kendaraan dibawa ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk proses penelitian lebih lanjut," kata Djaka.
Penyidikan Berlanjut
Berdasarkan dua penindakan sebelumnya, Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Penindakan bukan hanya menyasar pengangkut tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.
Djaka menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kolaborasi kuat dengan berbagai pihak, termasuk instansi lain dan masyarakat. “Pengawasan yang efektif tidak hanya bertumpu pada teknologi dan sumber daya, tetapi juga partisipasi masyarakat. Informasi dari publik sangat membantu kami dalam menindak jaringan penyelundupan,” ujarnya.
Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas dan kualitas pengawasan. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran produk ilegal yang dapat mengancam perekonomian nasional serta keberlangsungan industri dalam negeri.