Bea Cukai Solo Hancurkan 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal dan Miras Rp 17,9 Miliar di Boyolali

admin.aiotrade 21 Okt 2025 2 menit 17x dilihat
Bea Cukai Solo Hancurkan 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal dan Miras Rp 17,9 Miliar di Boyolali


BOYOLALI, aiotrade.app
– Bea Cukai Solo melakukan pemusnahan sejumlah barang ilegal yang melibatkan rokok dan minuman keras (miras) di Alun-alun Boyolali, Jawa Tengah, pada Selasa (21/10/2025). Total barang yang dimusnahkan mencapai 12.433.685 batang rokok ilegal dan 986.500 mililiter minuman keras dengan total nilai sebesar Rp 17,9 miliar.

Barang-barang tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan selama periode 2024 hingga 2025 di wilayah Soloraya. Potensi kerugian negara yang bisa terjadi jika barang-barang ini beredar secara ilegal mencapai lebih dari Rp 12 miliar.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Ini merupakan kegiatan pemusnahan rokok ilegal terbesar di Soloraya dalam lima tahun terakhir,” ujar Kepala Bea Cukai Solo, Yetty Yulianty, saat memberikan keterangan di lokasi.

Berikut rincian barang yang dimusnahkan:

  • Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM): 12.020.166 batang
  • Rokok Sigaret Putih Mesin (SPM): 413.399 batang
  • Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT): 120 batang
  • Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 986.500 ml

Sebagian besar rokok ilegal dimusnahkan langsung dengan cara dibakar di Alun-alun Boyolali. Sementara itu, sisanya dikirim ke Grobogan untuk diproses lebih lanjut. Sebelum dibakar, rokok tersebut dikupas kemasannya dan dihancurkan menggunakan mesin shredder.

Sedangkan untuk minuman keras, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dituang ke dalam tong hingga tidak dapat dikonsumsi kembali.

Yetty menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi rutin dan kolaborasi antara Bea Cukai Solo dengan Satpol PP. Dana yang digunakan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kolaborasi Penegakan Hukum
Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya dilakukan oleh Bea Cukai Solo, tetapi juga melibatkan berbagai pihak lainnya seperti:

  • Bea Cukai Solo
  • Satpol PP se-Soloraya
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  • Pemerintah kabupaten/kota di Soloraya
  • Aparat penegak hukum lainnya

“Barang-barang ini sudah berstatus milik negara dan telah mendapat izin pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan,” tambah Yetty.

Bupati Boyolali, Agus Irawan, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal dan miras tanpa izin.

“Ini adalah hasil gabungan dari Bea Cukai, Satpol PP, dan aparat penegak hukum. Terima kasih atas kerja samanya menjaga wilayah Soloraya dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Proses pemusnahan ini juga menjadi momen penting dalam upaya pemerintah daerah untuk menegakkan hukum serta menjaga kesehatan masyarakat dari dampak negatif rokok dan miras ilegal.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan