Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Mekanisme Pemilihan Langsung Dikritik

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa salah satu penyebab banyaknya kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus korupsi adalah permasalahan dalam mekanisme rekrutmen. Menurutnya, sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat memiliki dampak yang tidak sepenuhnya positif.
"Ada masalah sistematis terkait pilkada langsung. Mungkin ada hubungannya dengan kaitan dengan mekanisme rekrutmen pilkada langsung yang ternyata tidak menjamin ada pemimpin yang bagus," ujarnya usai menghadiri rapat bersama DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/6/2026).
Tito menyampaikan bahwa meskipun pilkada langsung memiliki keuntungan, namun juga membawa risiko. Biaya politik yang tinggi sering kali membuat orang-orang yang terpilih bukanlah individu yang memiliki integritas dan moral yang baik. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan maraknya kasus korupsi di kalangan para kepala daerah.
Permasalahan ini tidak hanya terjadi pada kasus tertentu, tetapi terjadi secara berulang. Contohnya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pejabat. Namun, menurut Tito, masalahnya lebih dalam dari sekadar kasus per kasus.
"Ada problema dasar. Salah satunya adalah mekanisme rekrutmen yang selama ini digunakan mereka semua kan adalah hasil dari pemilihan langsung," tambahnya.
OTT KPK di Tahun 2026
KPK terus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tahun 2026, yang menunjukkan adanya peningkatan aktivitas korupsi di berbagai wilayah. Berikut beberapa OTT yang dilakukan:
- OTT pertama: Pada 9-10 Januari 2026, KPK menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
- OTT kedua: Pada 19 Januari 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi. Ia dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR.
- OTT ketiga: Pada 19 Januari 2026, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
- OTT keempat: Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan OTT di lingkungan KPP Madya Banjarmasin terkait proses restitusi pajak.
- OTT kelima: Pada 4 Februari 2026, KPK menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal terkait importasi barang KW atau tiruan.
- OTT keenam: Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan.
- OTT ketujuh: Pada 3 Maret 2026, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing.
- OTT kedelapan: Pada 10 Maret 2026, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dugaan suap proyek.
- OTT kesembilan: Pada 13 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.
Masalah Sistemik di Pemilihan Kepala Daerah
Masalah yang muncul di berbagai OTT ini menunjukkan adanya sistemik yang tidak sehat dalam proses pemilihan kepala daerah. Meski pilkada langsung diharapkan bisa menciptakan pemimpin yang lebih transparan dan akuntabel, nyatanya tidak semua calon memiliki latar belakang yang baik. Hal ini memicu risiko korupsi yang tinggi.
Tito menegaskan bahwa perlu dilakukan evaluasi terhadap mekanisme rekrutmen kepala daerah agar dapat memastikan bahwa hanya orang-orang yang berkualitas dan berintegritas yang terpilih. Dengan demikian, potensi korupsi dapat diminimalkan dan pemerintahan daerah menjadi lebih efektif serta berkelanjutan.