
Anggaran K/L yang Tidak Terserap Bisa Dialihkan untuk Bayar Utang
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa anggaran kementerian dan lembaga (K/L) yang tidak terserap bisa dialihkan untuk membayar utang negara. Ia menegaskan bahwa jika K/L tidak mampu menyerap anggaran dalam waktu yang ditentukan, pemerintah akan memindahkan dana tersebut ke tempat lain atau menggunakannya untuk pembayaran utang.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Kalau mereka nggak bisa menyerap juga, saya pindahkan anggarannya ke tempat lain atau saya kurangi utang atau saya pakai untuk bayar utang," ujar Purbaya saat diwawancarai usai menghadiri acara '1 Tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8% Economic Growth' di Jakarta, Kamis (16/10).
Ia menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong K/L agar segera menyerap anggaran. Meskipun tidak ada niat untuk menargetkan K/L tertentu yang memiliki serapan rendah, Purbaya menekankan bahwa pemerintah akan terus memantau realisasi belanja hingga akhir Oktober.
"Masih ada dua minggu, kita lihat sampai akhir Oktober seperti apa. Kalau akhir Oktober belum menyerap juga, dan rencananya nggak terlalu jelas, saya potong," tambahnya.
Realisasi Belanja K/L Masih Rendah
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa realisasi belanja 15 K/L dengan pagu anggaran terbesar masih menunjukkan penyerapan yang rendah. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyampaikan bahwa beberapa K/L dengan anggaran besar mencatatkan penyerapan di bawah 50 persen.
"Realisasi belanja K/L sampai dengan September sudah mencapai 62,8 persen dari proyeksi. Beberapa K/L dengan anggaran besar kami soroti bahwa penyerapannya masih di bawah 50 persen," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10).
Dari data yang disampaikan, Badan Gizi Nasional (BGN) hanya berhasil membelanjakan anggaran sebesar Rp 19,7 triliun per 30 September 2025, setara 16,9 persen dari proyeksi Rp 116,6 triliun. Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum merealisasikan belanja sebesar 41,3 persen atau 48,2 persen dari proyeksi Rp 85,7 triliun, dan Kementerian Pertanian mencatatkan realisasi sebesar Rp 9 triliun atau 32,8 persen dari proyeksi Rp 27,3 triliun.
K/L dengan Realisasi Di Atas 50 Persen
Di sisi lain, 12 K/L lain yang menerima pagu besar telah melaporkan realisasi belanja di atas 50 persen. Total realisasi belanja dari 15 K/L dengan anggaran besar tercatat mencapai Rp 692 triliun atau 63,1 persen dari pagu Rp 1.097,3 triliun.
Suahasil mengimbau K/L untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan belanja. Hal ini termasuk mempercepat pelaksanaan kegiatan dan proyek serta pengadaan barang dan jasa (BPJ). Selain itu, pemerintah juga mendorong monitoring rencana penggunaan dana dan memastikan pembiayaan termin kegiatan sesuai dengan jadwal. Dalam rangka meminimalkan kendala, pemerintah juga mengajak K/L untuk menginventarisasi masalah yang muncul dan melakukan mitigasi.
Langkah Strategis untuk Meningkatkan Serapan Anggaran
Pembatasan anggaran bagi K/L yang tidak mampu menyerap dana secara efektif merupakan langkah strategis yang dilakukan pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dana negara digunakan secara optimal dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, pemerintah juga mendorong K/L untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau penggunaan dana negara secara lebih baik dan memastikan bahwa semua program pemerintah berjalan sesuai dengan rencana.