aiotrade.CO.ID - JAKARTA.
Mekanisme Backdoor Listing dan Peran Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (BEI) akhir-akhir ini mulai memberikan perhatian lebih terhadap maraknya aksi backdoor listing yang menjadi sorotan pasar. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa backdoor listing merupakan salah satu mekanisme yang digunakan oleh pihak tertentu untuk masuk ke pasar modal tanpa harus langsung menjadi perusahaan tercatat sejak awal.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurutnya, skema ini bisa terjadi melalui berbagai aksi korporasi, termasuk rights issue. Proses ini memungkinkan investor atau pemain baru untuk memperoleh saham dengan cara yang lebih cepat dibandingkan metode pencatatan langsung. Namun, ia menegaskan bahwa pihak yang ingin masuk harus memiliki komitmen kuat untuk membangun perusahaan serta membawa aset yang mampu mendorong pertumbuhan emiten di masa depan.
Kriteria Pengendali Baru
Nyoman menekankan bahwa BEI tidak hanya fokus pada proses pencatatan, tetapi juga pada kualitas pengendali baru. Pihak tersebut harus memiliki kapabilitas dan kompetensi yang memadai, serta benar-benar memiliki kemauan untuk mengembangkan perusahaan.
“Yang kita harapkan adalah ada aset yang diinjeksi ke dalam perusahaan sehingga dapat memberikan perubahan positif. Tujuannya jelas, yaitu memberikan manfaat kepada pemegang saham,” ujar Nyoman saat berbicara di gedung BEI, Senin (8/12/2025).
Jalur Alternatif untuk Pencatatan Perusahaan
Selain backdoor listing, BEI juga menyediakan jalur alternatif lain bagi perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya. Menurut Nyoman, ada dua opsi utama: pencatatan langsung (direct listing) dan mekanisme aksi korporasi lainnya.
Peningkatan penggunaan jalur alternatif ini tidak lepas dari berbagai pilihan yang telah disediakan oleh BEI. Hingga saat ini, sudah terdapat 25 perusahaan yang melakukan pencatatan langsung. Nilai penghimpunan dana (proceeds) dari perusahaan-perusahaan tersebut meningkat hampir 200% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Meskipun jumlahnya hanya 25 perusahaan, peningkatan proceeds hampir 200% menunjukkan bahwa opsi pencatatan langsung maupun aksi korporasi lainnya tetap diminati,” jelasnya.
Prinsip Utama BEI dalam Proses Pencatatan
Nyoman menekankan bahwa, baik melalui jalur pencatatan langsung maupun aksi korporasi, BEI akan memastikan dua hal utama:
- Pertama, pengendali baru harus merupakan pihak yang capable dan berkomitmen.
- Kedua, adanya injeksi aset yang memberi dampak positif bagi perusahaan.
Dengan prinsip-prinsip ini, BEI berharap dapat menjaga kualitas perusahaan yang terdaftar dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.
Kesimpulan
Dalam konteks pasar modal yang dinamis, backdoor listing dan jalur alternatif lainnya menjadi pilihan strategis bagi banyak pelaku usaha. Namun, BEI tetap memastikan bahwa setiap langkah yang dilakukan sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku. Dengan demikian, pasar tetap sehat dan berkelanjutan, serta memberikan keuntungan yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.