
aiotrade.CO.ID, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan kebijakan non-cancellation period yang berlaku efektif mulai Senin (15/12/2025). Kebijakan ini diterapkan pada sesi prapembukaan dan prapenutupan sebagai bagian dari upaya memperkuat proses pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi salah satu best practice di bursa kawasan regional.
“Kebijakan non-cancellation period diimplementasikan berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah diberlakukan pada 8 April 2025,” ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Jeffrey menjelaskan bahwa implementasi non-cancellation period merupakan upaya BEI dalam menjaga kualitas transaksi di pasar modal. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan.
Ia menambahkan bahwa penerapan non-cancellation period memberikan perlindungan lebih kepada investor sehingga proses pembentukan harga dapat berlangsung lebih kredibel, wajar, dan transparan. Hal ini akan meningkatkan tingkat kepercayaan investor terhadap sistem perdagangan saham di Indonesia.
Adapun BEI telah melakukan serangkaian pengujian serta persiapan teknis bersama anggota bursa dan penerima lisensi bursa, baik lokal maupun asing, sebelum implementasi kebijakan tersebut. Langkah-langkah ini dilakukan agar sistem perdagangan tetap berjalan lancar dan optimal.
Selain itu, BEI secara paralel juga melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan berkolaborasi dengan anggota bursa dalam menyampaikan informasi terkait implementasi non-cancellation period kepada nasabah masing-masing. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua pihak memahami kebijakan baru ini dan dapat menggunakannya secara efektif.
Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berlangsung optimal, sekaligus menjaga agar operasional perdagangan di setiap anggota bursa berjalan lancar.
Non-cancellation period merupakan salah satu program strategis BEI pada 2025 dalam upaya memberikan perlindungan lebih kepada investor. Dengan penerapan kebijakan ini, BEI berharap dapat meningkatkan kualitas, transparansi, serta integritas dalam proses pembentukan harga.
“Kami juga berharap non-cancellation period dapat memperkuat kenyamanan dan meningkatkan kepercayaan investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia,” tambah Jeffrey.
Untuk informasi lebih lanjut terkait non-cancellation period, Anda dapat mengakses laman idx.co.id pada menu Produk dan Layanan, kemudian memilih Jam dan Mekanisme Perdagangan.