BEI Terapkan Periode Non-Cancel Mulai 15 Desember, Ini Aturannya

admin.aiotrade 08 Des 2025 2 menit 18x dilihat
BEI Terapkan Periode Non-Cancel Mulai 15 Desember, Ini Aturannya

Kebijakan Non-Cancellation Period di Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan kebijakan non-cancellation period pada 15 Desember 2025. Dalam aturan baru ini, BEI melarang investor mengubah atau membatalkan pesanan beli maupun jual yang sudah masuk selama sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan, tetapi tetap diperbolehkan memasukkan pesanan baru.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dengan penerapan kebijakan ini, BEI berharap tidak ada lagi permainan di Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV). Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai IEP dan IEV:

  • Indicative Equilibrium Price (IEP) adalah informasi potensi harga transaksi yang akan terbentuk pada periode pre-opening, pre-closing, dan sesi call auction papan pemantauan khusus.
  • Indicative Equilibrium Volume (IEV) adalah informasi potensi volume transaksi yang akan dapat diperjumpakan pada harga yang akan terbentuk (IEP).

Manfaat dari IEP dan IEV antara lain: * Meningkatkan transparansi pembentukan harga pembukaan dan penutupan pada blind orderbook * Mengurangi potensi volatilitas yang tidak wajar * Mempermudah pelaku pasar dalam eksekusi transaksi pada blind orderbook

Pada sesi pra-pembukaan, BEI memberlakukan non-cancellation period mulai pukul 08.56.00 hingga sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) menyelesaikan proses pencocokan. Sementara pada pra-penutupan, periode ini dimulai pukul 15.56.00 hingga matching selesai.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas price discovery dan menjaga stabilitas pasar. Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah bursa global seperti Singapore Exchange (SGX), Hong Kong Stock Exchange (HKEX), Shanghai Stock Exchange (SSE), dan Philippine Stock Exchange (PSE) sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.

“InsyaAllah, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 15 Desember 2025,” ujar Irvan ketika dihubungi aiotrade.co.id, Minggu (7/12).

Irvan menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan setelah melakukan post-implementation review atas pengembangan sesi pre-closing yang sudah berlaku sejak 6 Desember 2021. Ia menegaskan bahwa penerapan non-cancellation period diharapkan dapat meredam pembentukan harga semu pada sesi pre-opening dan pre-closing, serta meminimalisir potensi aksi spoofing sehingga proses pembentukan harga menjadi lebih wajar.

Kebijakan ini juga menjadi langkah BEI untuk menekan potensi manipulasi harga. Hal ini sejalan dengan strategi bursa dalam meningkatkan integritas pasar modal dan melindungi investor.

Otoritas BEI berkomitmen memberikan edukasi kepada publik, termasuk investor dan pelaku pasar, melalui berbagai saluran komunikasi resmi. BEI juga memastikan seluruh pelaku pasar memahami kebijakan ini sehingga dapat menyesuaikan aktivitas transaksi dengan ketentuan yang berlaku di bursa.

“Kami telah melakukan serangkaian sosialisasi kepada pelaku pasar, terutama kepada Anggota Bursa dan Penerima Lisensi Bursa baik lokal maupun asing, serta melakukan update informasi non-cancellation period pada Website IDX yang dapat diakses oleh publik,” ujar Irvan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan