Pemprov Bengkulu Mewajibkan Perusahaan Pertambangan Lakukan Reklamasi dan Penghijauan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kini mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pertambangan di wilayahnya. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan kewajiban perusahaan tambang dalam menjaga lingkungan sekitar. Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menyampaikan bahwa seluruh perusahaan pertambangan akan diminta untuk melakukan reklamasi dan penghijauan di lokasi bekas tambang.
"Kami akan mengirimkan surat agar seluruh perusahaan pertambangan di Bengkulu melakukan reklamasi dan penghijauan di bekas tambang," ujar Mian dikonfirmasi Selasa (16/12/2025). Ia menekankan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Mian, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah bencana seperti banjir yang pernah terjadi di Sumatera. "Berkaca dari musibah banjir Sumatera, penghijauan serentak dilakukan di lokasi-lokasi wilayah bekas tambang," jelasnya. Ia menambahkan bahwa lokasi-lokasi tersebut seharusnya direklamasi oleh masing-masing perusahaan tambang, namun hal ini tidak dilakukan.
"Namun hal ini tidak dilakukan, padahal ini menjadi tanggung mereka," ujarnya. Rencana penghijauan hutan serentak di areal pascatambang ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Selanjutnya, Pemprov Bengkulu akan melayangkan surat kepada seluruh perusahaan pertambangan swasta.
Mereka akan dikumpulkan dan diwajibkan mengikuti gerakan penghijauan serentak di areal bekas pertambangan milik masing-masing perusahaan. "Dalam satu hingga dua hari ke depan, surat edaran akan kita luncurkan ke perusahaan. Semua perusahaan akan kita kumpulkan. Pelaksanaan penghijauan waktunya disesuaikan oleh mereka, dan Pemprov akan melakukan pengawasan," tegas Mian.
Koordinasi dengan Bupati untuk Pengawasan Optimal
Sementara itu, Asisten II Pemprov Bengkulu, R.A. Denny, menambahkan bahwa Pemprov Bengkulu juga berkoordinasi dengan para bupati di wilayah yang masuk dalam areal penghijauan bekas tambang guna memastikan pengawasan berjalan optimal. "Nantinya kita akan berkoordinasi dengan bupati di wilayah yang terdampak kegiatan penghijauan massal ini agar pengawasan dapat dilakukan secara bersama-sama," pungkasnya.
40 Lubang Bekas Tambang Tak Direklamasi
Organisasi Lingkungan Hidup Genesis, Provinsi Bengkulu, mengumumkan bahwa sembilan perusahaan pertambangan di daerah itu tidak melakukan reklamasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 lubang sisa pertambangan dibiarkan terbengkalai begitu saja. Hasil penyelidikan itu menunjukkan bahwa sembilan perusahaan tidak bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi sehingga meninggalkan banyak lubang bekas tambang.
"Data ini kami kumpulkan tahun 2019, perusahaan tersebar di sejumlah kabupaten di Bengkulu," kata Direktur Genesis, Egi Saputra. Ia menjelaskan bahwa mereka mengidentifikasi ada 40 lubang tambang bekas galian batubara milik 9 perusahaan yang telah habis IUP ditinggalkan begitu saja tanpa upaya reklamasi.
Menurut Egi, habisnya IUP beragam sejak tahun 2016 hingga 2020. Adapun luasan lubang sisa galian tambang bila diakumulasi dari 40 lubang mencapai 40 hektar. "Bila kami akumulasikan luas lubang tambang yang menganga tanpa upaya reklamasi mencapai 40 hektar," ungkap Egi. Sedangkan, luas IUP 9 perusahaan tambang itu totalnya mencapai 9,7 ribu hektar.
"Berdasarkan data kami, perusahaan-perusahaan ini ditinggalkan tanpa upaya reklamasi. Sedangkan pemerintah tidak mengambil upaya tegas," ungkap Egi. Sebaran sembilan perusahaan itu, enam perusahaan di Kabupaten Bengkulu Tengah, dua di Kabupaten Bengkulu Utara dan satu di Seluma.
Ancaman Banjir dan Longsor dari Lubang Bekas Tambang
Egi menegaskan bahwa pembiaran bekas wilayah tambang tanpa upaya reklamasi tersebut sangat merugikan lingkungan hidup dan masyarakat. Ancaman longsor dan banjir mengintai. "Ancaman banjir, longsor mengintai ribuan warga yang berada di hilir tambang," tegas Egi. Ia meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas atas kelalaian sembilan perusahaan pertambangan tersebut.
