
Penanganan Kasus Korupsi di Desa Watkidat, Maluku Tenggara
Polres Maluku Tenggara menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi korupsi di tingkat desa. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi (APBO) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Desa/Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar, dua orang pejabat resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengelolaan keuangan diduga dilakukan tanpa melibatkan perangkat ohoi lainnya, sehingga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dua tersangka yang kini dijerat hukum adalah J.F. (Kepala Ohoi Watkidat) dan B.F. (Kaur Keuangan/Bendahara Ohoi Watkidat).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, menjelaskan bahwa tindakan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Modus operandi yang terkuak antara lain meliputi; belanja fiktif, mark-up harga dan kekurangan belanja.
"Perbuatan kedua tersangka ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Mereka diduga kuat memperkaya diri sendiri dan orang lain," tegas Kapolres.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap 63 saksi dan satu orang ahli, serta penyitaan dokumen penting. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, ditemukan adanya total kerugian sebesar Rp633.370.500, yang terbagi dalam dua tahun anggaran:
- Tahun Anggaran 2022: Rp385.690.000
- Tahun Anggaran 2023: Rp247.680.500
Tim Tipikor Polres Maluku Tenggara memastikan bahwa bukti yang dimiliki sudah lebih dari cukup. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001). Serta subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, berkas perkara (Tahap I) atas nama kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada 30 Oktober 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.
Proses Penyidikan yang Mendalam
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Tipikor Polres Maluku Tenggara sangat mendetail. Dalam penanganan kasus ini, tim melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi. Pemeriksaan tersebut mencakup berbagai pihak yang terlibat atau memiliki informasi mengenai pengelolaan keuangan desa. Selain itu, tim juga meminta bantuan dari satu orang ahli yang mampu memberikan analisis teknis terkait dugaan korupsi yang terjadi.
Dokumen-dokumen penting juga disita selama proses penyidikan. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bukti utama dalam menentukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dua tersangka. Proses penyidikan ini tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga bekerja sama dengan lembaga pemerintah seperti Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara.
Kerugian Negara yang Terbukti
Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara menunjukkan adanya kerugian sebesar Rp633.370.500. Kerugian ini dibagi berdasarkan tahun anggaran, yaitu:
- Tahun Anggaran 2022: Rp385.690.000
- Tahun Anggaran 2023: Rp247.680.500
Angka ini menunjukkan betapa besar dampak dari dugaan korupsi yang terjadi di desa tersebut. Hal ini juga menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Tindakan Hukum yang Diambil
Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang digunakan antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001)
- Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain itu, berkas perkara (Tahap I) atas nama kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada 30 Oktober 2025 untuk proses hukum lebih lanjut. Ini menunjukkan bahwa kasus ini akan terus diproses hingga ada putusan hukum yang jelas.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi di Desa Watkidat, Kecamatan Kei Besar, Maluku Tenggara, menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Dengan adanya tindakan tegas dari Polres Maluku Tenggara, diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain agar lebih waspada terhadap potensi korupsi. Proses hukum yang sedang berlangsung juga menjadi bukti bahwa pemerintah tidak akan diam terhadap tindakan korupsi yang terjadi di tingkat bawah.