
Penahanan Bendahara Biro Perjalanan yang Diduga Menipu Calon Jamaah Umrah
Polres Lamongan telah menahan seorang bendahara dari sebuah biro perjalanan, yang diduga melakukan penipuan terhadap puluhan calon jamaah umrah. Tersangka tersebut berinisial FQ (34), warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat mengenai pengelolaan dana jamaah yang tidak sesuai dengan tujuan awal.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Ipda Lizma Ramadhana, Kanit IV Pidana Ekonomi (Pidek) Sat Reskrim Polres Lamongan, menjelaskan bahwa tersangka FQ bertugas sebagai pengurus keuangan di PT Tawwaabiin. Setelah pemeriksaan yang dilakukan, polisi memutuskan untuk menahan tersangka.
“Tersangka bertugas sebagai pengurus keuangan dan sudah kami tahan,” ujar Lizma saat dikonfirmasi pada Kamis (23/10).
Menurut informasi yang diungkap oleh Lizma, tersangka menawarkan paket umrah dengan harga antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per orang melalui media sosial. Namun, dana yang dibayarkan oleh para calon jamaah justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bukan digunakan untuk biaya keberangkatan ke Tanah Suci.
“Sekitar 20 calon jamaah telah melapor ke Polres atas kasus itu karena mereka gagal berangkat dan tidak memperoleh pengembalian dana,” tambahnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain:
- 20 kuitansi pembayaran
- Dua buku tabungan atas nama PT Tawwaabiin dan tersangka
- Brosur promo umrah
- 30 koper berbagai ukuran yang disiapkan untuk keberangkatan
Kasus ini bermula dari laporan para calon jamaah yang gagal berangkat meskipun telah melunasi biaya umrah kepada pihak travel. Polres Lamongan sebelumnya telah memeriksa 13 saksi, termasuk pengurus dan pihak biro perjalanan.
Kerugian yang Ditaksir Mencapai Belasan Miliar Rupiah
Nilai kerugian dari praktik penipuan ini ditaksir mencapai belasan miliar rupiah. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Penahanan tersangka FQ menunjukkan komitmen Polres Lamongan dalam menindaklanjuti dugaan penipuan yang merugikan banyak pihak. Proses hukum yang sedang berlangsung akan terus dipantau agar bisa memberikan keadilan bagi para korban.