
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras di Berbagai Zona
Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa harga jual beras tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan ketersediaan beras yang terjangkau bagi masyarakat. HET beras medium dan premium telah ditetapkan pemerintah sesuai wilayahnya, dengan perbedaan harga berdasarkan zona.
Zona 1
Zona 1 mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Di wilayah ini, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp 13.500 per kilogram (kg), sedangkan beras premium seharga Rp 14.900 per kg. Pedagang di zona ini diminta untuk menjual beras di bawah HET agar dapat memberikan manfaat kepada konsumen.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Zona 2
Zona 2 meliputi Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. HET beras medium di zona ini adalah Rp 14.000 per kg, sementara beras premium seharga Rp 15.400 per kg. Kebijakan ini juga berlaku untuk wilayah-wilayah tersebut guna menjaga kestabilan harga beras.
Zona 3
Zona 3 mencakup Maluku dan Papua. Di wilayah ini, HET beras medium sebesar Rp 15.500 per kg, sedangkan beras premium seharga Rp 15.800 per kg. Wilayah ini memiliki biaya logistik yang lebih tinggi, sehingga harga beras cenderung lebih mahal dibandingkan zona lainnya.
Tindakan Tegas Jika Pelanggaran Terjadi
Amran menyampaikan bahwa jika pedagang tidak mengindahkan peringatan untuk menjual beras sesuai HET, maka izin usaha mereka akan dicabut. Pencabutan izin ini akan dilakukan langsung oleh pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus di seluruh Indonesia.
"Kita imbau selama 2 minggu. Jika masih ada (belum sesuai HET), dengan segala kerendahan hati, kami mohon maaf, izinnya kita sepakat dicabut," ujar Amran. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan HET berjalan efektif, Amran telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Tahun 2025. Satgas ini melibatkan berbagai pihak, termasuk:
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Perdagangan
- Bapanas
- Perum Bulog
Selain itu, pemerintah daerah juga turut serta dalam satgas ini melalui dinas yang menangani urusan pangan, perdagangan, pertanian, dan perizinan. Pelaksanaan di setiap daerah dikoordinasikan oleh Satgas Pangan Daerah Polri.
Fokus pada Beras Subsidi dan Stabilisasi Pasokan
Lingkup pengawasan Satgas mencakup beras medium, premium, dan SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kebijakan HET berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Jika Satgas menemukan beras yang tidak sesuai HET, maka akan dilayangkan surat teguran terlebih dahulu sebagai evaluasi perbaikan. "Kami menyasar ke seluruh beras yang disubsidi oleh pemerintah dan ingat, subsidi pemerintah sektor pangan, khususnya beras, itu yang paling tinggi. Subsidinya itu Rp 150 triliun. 1 kilo beras itu Rp 4.900 atau kurang lebih Rp 5.000 per kilo," ucap Amran.
Ia menekankan pentingnya menjaga subsidi pangan agar produsen dan konsumen sama-sama diuntungkan. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah kolaborasi, operasi pasar, imbauan, dan terakhir penindakan untuk memastikan keberlanjutan kebijakan HET.