Berani Tantang Hukum! Teknisi Bobol Akun Mobile Banking untuk Judi Online

admin.aiotrade 11 Des 2025 3 menit 16x dilihat
Berani Tantang Hukum! Teknisi Bobol Akun Mobile Banking untuk Judi Online


NANGA BULIK, aiotrade.CO
– Kasus pembobolan akun perbankan kembali menjadi sorotan masyarakat. Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan penting bagi publik untuk lebih waspada saat menyerahkan ponsel rusak ke konter perbaikan.

Seorang teknisi konter ponsel, Joni, diduga melakukan tindakan ilegal dengan membobol akun mobile banking milik pelanggannya, Lukirin. Dalam aksinya, ia menguras uang yang mencapai puluhan juta rupiah dan digunakan untuk bermain judi online.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Senin kemarin (8/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut JPU Jovanka Aini Azhar, Joni dianggap terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah mengakses akun perbankan milik orang lain tanpa hak.

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 25 Juni 2025, ketika korban Lukirin dan Novri Valantina membawa handphone Redmi Note 6 Pro yang mati total ke konter Rian Phone Cell untuk diperbaiki. Setelah diserahkan kepada teknisi konter, Joni, pelaku berhasil menyalakan ponsel tersebut. Di dalamnya, ia menemukan aplikasi BRImo yang tersambung secara otomatis dengan akun Google pemiliknya.

Melihat saldo sebesar Rp36 juta di akun milik Lukirin, pelaku tergoda untuk melakukan aksi ilegal. Pada Kamis, 26 Juni 2025, Joni mulai melakukan top up ke akun FLIP miliknya sebesar Rp1.000.327, yang kemudian digunakan untuk berjudi.

Yang lebih nekat lagi, ia memindahkan akun BRImo korban ke ponsel pribadinya, VIVO Y15, sebelum mengembalikan kartu SIM ke perangkat semula agar aksinya tidak terdeteksi.

Pencurian Berulang
Pada hari yang sama, Joni kembali melakukan top up Rp19.000.301 dan mentransfer Rp19 juta ke rekening pribadinya untuk berjudi. Malam harinya, ia mengulangi aksi serupa dengan nominal Rp16.000.301 dan mentransfer Rp16 juta.

Pengurasan Sisa Saldo
Aksi pengurasan terus berlanjut. Pada 7 Juli 2025, ia mengambil sisa saldo Rp2.900.301, dan pada 12 Juli, kembali mengambil Rp4.900.301.

Total kerugian yang dialami Lukirin mencapai Rp43.801.531. Aksi ini terbongkar setelah Novri Valantina mengecek saldo melalui BRILink dan mendapati uang yang tersisa hanya Rp99.673. Korban langsung melapor ke bank BRI dan pihak kepolisian.

Menanggapi kasus ini, Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono memberikan pernyataan. Ia menegaskan bahwa insiden ini harus menjadi pelajaran serius bagi masyarakat. Ponsel yang ditinggal di konter perbaikan berpotensi menjadi celah kejahatan digital jika tidak diantisipasi.

Masyarakat diimbau agar apabila ingin melakukan perbaikan HP, maka sebaiknya menghapus data sensitif, logout aplikasi perbankan, menonaktifkan login otomatis, atau memberikan kode sandi yang benar serta hanya mempercayakan perbaikan ke tempat yang benar-benar kredibel.

Pihak berwajib menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada korban lain dari modus serupa.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan