
Gaji Sri Mulyani Saat Menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia
Sri Mulyani Indrawati, mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia, pernah menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia. Pada masa itu, ia menerima penghasilan yang sangat besar dibandingkan dengan gaji saat menjabat sebagai menteri.
Berdasarkan data dari Bank Dunia pada Juni 2015, gaji tahunan Sri Mulyani sebagai Direktur Pelaksana mencapai 630.175 dollar AS atau setara dengan sekitar Rp 8,25 miliar per tahun (kurs Rp 13.102). Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan gaji Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim yang mencapai 845.553 dollar AS per tahun atau sekitar Rp 11 miliar.
Dibandingkan dengan jabatan sebagai Menteri Keuangan, gaji Sri Mulyani saat menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia jauh lebih besar. Saat ini, besaran total gaji seorang menteri berada di kisaran Rp 19 juta per bulan, belum termasuk dana operasional. Dengan demikian, dalam setahun, total gaji menteri mencapai sekitar Rp 216 juta.
Pensiunan Sri Mulyani Setelah Mengundurkan Diri Sebagai Menteri Keuangan
Setelah mengundurkan diri dari jabatan Menteri Keuangan, Sri Mulyani resmi menerima uang pensiunan dari PT Taspen (Persero). Proses penyerahan uang pensiunan tersebut dilakukan melalui akun Instagram resmi Taspen, @taspen, pada Sabtu (27/9/2025).
Pensiunan Sri Mulyani diberikan berdasarkan program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola oleh PT Taspen. Besaran pensiunnya ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980.
Menurut Pasal 10 PP tersebut, menteri yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun. Sementara itu, Pasal 11 menjelaskan bahwa besaran pensiun ditentukan berdasarkan lama masa jabatan. Skemanya, pensiun pokok bulanan dihitung sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimum 6 persen dan maksimum 75 persen.
Dasar pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir yang diterima menteri sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980, disebutkan bahwa menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan asumsi besaran uang pensiun sebesar 75 persen dari dasar pensiun, maka uang pensiun yang diterima Sri Mulyani setiap bulan adalah sekitar Rp 3.780.000.
Selain pensiunan bulanan dari dasar gaji pokok, bekas menteri juga berhak atas Tabungan Hari Tua (THT). Namun, besaran THT tergantung dari iuran yang dibayarkan saat masih menjabat. Dengan begitu, Sri Mulyani memiliki dua sumber pendapatan pensiun yang bisa membantu kebutuhan hidupnya pasca-pensiun.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!