
Kebijakan Baru: Insentif Harian untuk Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan memberikan apresiasi kepada para guru. Kebijakan ini berupa pemberian intensif sebesar Rp100 ribu per hari bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kepala BGN Dadan Hindayana pada 29 September 2025. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa hanya guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program MBG yang berhak menerima insentif. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam memastikan pelaksanaan program berjalan lancar dan tepat sasaran.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menjelaskan bahwa pemberian insentif ini bukan hanya sekadar kompensasi finansial, tetapi juga pengakuan atas tanggung jawab tambahan yang diemban oleh guru. “Insentif ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program,” ujar Nanik.
Surat Edaran tersebut juga menetapkan beberapa ketentuan penting terkait mekanisme pemberian insentif:
- Setiap sekolah penerima manfaat MBG wajib menunjuk 1 hingga 3 orang guru sebagai penanggung jawab (PIC) distribusi program.
- Prioritas diberikan kepada guru bantu dan guru honorer, dengan sistem rotasi harian agar kesempatan merata.
- Guru PIC menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari sesuai jadwal tugas yang ditetapkan kepala sekolah.
- Dana insentif dibebankan pada biaya operasional SPPG sekolah masing-masing.
- Pencairan insentif dilakukan setiap 10 hari sekali oleh SPPG terkait.
- Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana harus sesuai dengan ketentuan keuangan yang berlaku.
Nanik juga meminta seluruh SPPG untuk melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk. Ia berharap kebijakan ini bisa memacu semangat para guru agar program MBG berjalan lebih efektif dan membawa dampak positif bagi peningkatan status gizi anak sekolah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan partisipasi dan keterlibatan guru dalam pelaksanaan program MBG dapat meningkat. Selain itu, insentif yang diberikan juga diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi guru dalam menjalankan tugasnya secara optimal.