
Kasus Kematian Bayi 5 Bulan di Rejang Lebong Diduga Akibat Penganiayaan Ayah Kandung
Seorang bayi berusia sekitar lima bulan, yang dikenal dengan inisial H, meninggal secara tidak wajar pada Minggu (9/11/2025) lalu di Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kejadian ini menimbulkan kekejaman dan krisis di tengah keluarga korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelum insiden tragis tersebut, orang tua korban, yaitu pasangan R dan U, sempat terlibat pertengkaran hebat pada Jumat (7/11/2025). Saat itu, sang ibu berniat meninggalkan rumah dan pulang ke kediaman orangtuanya sambil membawa dua anaknya, termasuk bayi H. Pasangan ini diketahui memiliki tiga orang anak.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Namun, di tengah perjalanan, sang ibu mengurungkan niatnya dan kembali ke rumah untuk menyerahkan bayi itu kepada suaminya. Ia sempat berkata kepada suaminya, “uruslah anak kau.” Tak disangka, saat itu pula sang ibu mengaku mengalami tindakan kekerasan. Ia dipukul di bagian wajah hingga mengalami luka.
Setelah kejadian tersebut, sang ibu memutuskan pergi meninggalkan rumah dan kembali ke rumah orangtuanya. Keesokan harinya, atau tepatnya pada Minggu (9/11/2025), bayi H dilaporkan meninggal dunia. Tubuhnya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, dengan tangan diduga patah atau remuk, serta terdapat lebam di beberapa bagian tubuh.
Sebelumnya, bayi tersebut sempat mengalami demam tinggi. Dalam keterangannya, sang ayah mengaku sempat mencengkeram tangan bayi saat rewel hingga menyebabkan patah atau remuk. Ia kemudian mengaku panik karena demam tinggi yang dialami anaknya, lalu membawa sang bayi ke tukang urut untuk berobat. Namun upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawa buah hatinya.
Jenazah bayi H dimakamkan pada hari yang sama. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian sehari setelahnya, tepatnya pada Senin (10/11/2025). Saat ini, kepolisian tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Rejang Lebong juga telah memberikan pendampingan kepada ibu korban yang turut menjadi korban KDRT. Kepala UPTD PPA Rejang Lebong, Titin Verayensi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut pihaknya telah melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong.
“Iya, diduga kasus KDRT, korbannya ibu dan anak, anaknya meninggal,” kata Titin.
Kepala Desa Sinar Gunung, Firman, juga membenarkan adanya kejadian itu. Namun hingga kini, ia mengaku belum mengetahui secara pasti motif di balik peristiwa tersebut.
“Iya ada, tapi kita kurang tahu juga untuk motifnya karena apa,” singkat Firman.
Fakta-Fakta Terkait Kematian Bayi H
- Usia korban: Bayi berusia sekitar lima bulan
- Lokasi kejadian: Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu
- Penyebab kematian: Diduga akibat penganiayaan oleh ayah kandung
- Kondisi tubuh korban: Tangan patah atau remuk, serta terdapat lebam di beberapa bagian tubuh
- Kejadian sebelumnya: Orang tua korban sempat bertengkar hebat
- Tindakan yang dilakukan ayah korban: Mencengkeram tangan bayi saat rewel hingga menyebabkan cedera parah
- Pengobatan: Ayah membawa bayi ke tukang urut untuk berobat, tetapi tidak berhasil menyelamatkan nyawa bayi
Langkah yang Dilakukan Pihak Berwenang
Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi H. Selain itu, Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong juga terlibat dalam proses penyelidikan dan memberikan bantuan kepada keluarga korban.
Sementara itu, ibu korban yang juga menjadi korban KDRT mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Rejang Lebong. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan dan dukungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.