
Korupsi Dana Konsumsi Sosperda, Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka
Seorang wakil ketua DPRD Jember dari Partai Nasdem, Dedy Dwi Setiawan (DDS), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda). Ia menjadi salah satu dari lima tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur. Jaksa menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi ini. Selain DDS, mantan istri DDS, Yuanita Qomariyah (YQ), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selanjutnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan konsumsi Sosperda DPRD Jember juga ditetapkan sebagai tersangka.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dalam kasus ini, dua pengusaha dengan inisial RAR dan SR juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan rekanan penyedia Makan Minum Berat (Mamirat) Sosperda DPRD Jember tahun anggaran 2023-2024.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa mempublikasikan peran masing-masing tersangka. Hal ini dilakukan demi menjaga kerahasiaan penyidikan perkara.
"Untuk peran masing-masing belum bisa kami publis, ini sebagai strategi penyelidikan dalam pengembangan perkara," ujarnya, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, para tersangka saat ini tengah dilakukan penahanan, namun tersisa satu orang yang belum memenuhi panggilan kejaksaan.
"Akan dilakukan penahanan. Namun untuk tersangka SR belum datang, kami sudah hubungi melalui orang dekatnya. Jika belum datang, akan kami kirim surat panggilan lagi (sebagai tersangka)," ucap Ichwan.
Ichwan mengatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah hadiah Kejari Jember dalam memperingati datu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Adapun kerugian negara, masih belum dihitung. Sementara barang bukti yang telah kami sita, adalah uang tunai sebesar Rp 108 juta," paparnya.
Pantauan di lapangan, hingga saat ini empat tersangka korupsi tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kejari Jember, sebelum dilakukan penahanan.
Sebatas informasi, berdasarkan Rencana Alokasi Biaya (RAB), anggaran Mamirat Sosperda DPRD tersebut sebesar Rp 5,6 miliar.
Detail Kasus Korupsi Dana Konsumsi Sosperda
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus korupsi dana konsumsi Sosperda:
- Para Tersangka:
- Dedy Dwi Setiawan (DDS)
- Yuanita Qomariyah (YQ)
- Seorang ASN sebagai PPK pengadaan konsumsi Sosperda
-
Dua pengusaha dengan inisial RAR dan SR
-
Peran Jaksa:
- Kejaksaan Negeri Jember melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
-
Penyidik tidak mempublikasikan peran masing-masing tersangka untuk menjaga kerahasiaan penyidikan.
-
Status Tersangka:
- Empat tersangka sedang menjalani pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan.
-
Satu tersangka, yaitu SR, belum memenuhi panggilan kejaksaan.
-
Barang Bukti:
- Uang tunai sebesar Rp 108 juta telah disita oleh jaksa.
-
Kerugian negara belum dihitung secara pasti.
-
Anggaran Sosperda:
- Berdasarkan Rencana Alokasi Biaya (RAB), anggaran Mamirat Sosperda DPRD Jember sebesar Rp 5,6 miliar.