
Kabar Gembira untuk Aparatur Sipil Negara
Kabar baik bagi aparatur sipil negara atau ASN pada pertengahan tahun ini. Pasalnya, Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, akan kembali dicairkan pada pertengahan tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ini sudah mengacu pada regulasi terbaru yang berlaku di pemerintah. Ia memastikan mekanisme penyaluran maupun besaran yang diterima ASN sudah sesuai aturan yang ditetapkan.
Dengan pencairan yang setara satu kali penghasilan penuh, gaji ke-13 diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli sekaligus meringankan kebutuhan para ASN di pertengahan tahun 2026. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan paling cepat dijadwalkan mulai Juni 2026. Momentum ini memang selalu jadi perhatian setiap tahun karena membantu menambah daya dukung keuangan di tengah kebutuhan pertengahan tahun yang cenderung meningkat.
Besaran Gaji ke-13
Hal lain yang juga banyak dicari adalah soal besaran gaji ke-13. Pemerintah menegaskan bahwa jumlah yang diterima tidak berbeda jauh dengan penghasilan bulanan penuh masing-masing ASN. Artinya, gaji ke-13 mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tidak hanya itu, tunjangan kinerja juga ikut masuk dalam perhitungan. Dengan skema tersebut, total yang diterima bisa berbeda-beda untuk tiap pegawai, tergantung golongan, jabatan, dan instansi masing-masing.
Daftar Penerima Gaji ke-13
Penerima gaji ke-13 meliputi: * PNS * PPPK * Prajurit TNI * Anggota Polri * Pejabat negara * Pensiunan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Jika aparatur sipil negara (ASN) menerima gaji ke-13 setara satu kali penghasilan, maka bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan batas maksimal. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang juga memuat lampiran mengenai besaran paling banyak tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-pegawai ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri.
Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang 2026. Insentif ini berlaku untuk pegawai di lima sektor usaha tertentu dengan sejumlah syarat.
Aturan untuk PPPK
Khusus PPPK, terdapat ketentuan tambahan: * Masa kerja kurang dari 1 tahun: dibayar proporsional * Masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026: tidak berhak menerima
Besaran untuk Non-ASN
Untuk pegawai non-ASN di lembaga pemerintah, besaran gaji ke-13 dibatasi sesuai ketentuan dalam lampiran aturan. Contohnya: * Pimpinan lembaga: sekitar Rp31,4 juta * Wakil pimpinan: Rp29,6 juta * Anggota/sekretaris: Rp28,1 juta * Eselon I: Rp24,8 juta * Eselon II: Rp19,5 juta * Eselon III: Rp13,8 juta * Eselon IV: Rp10,6 juta
Sementara pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan: * SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta * D-II/D-III: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta * D-IV/S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta * S2/S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Gaji ke-13 sendiri dijadwalkan mulai cair paling cepat pada Juni 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi domestik pada pertengahan tahun, sekaligus memastikan belanja negara tetap terjaga.
Isu Efisiensi
Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 dihadapkan dengan isu efisiensi pemerintah. Sebab di tengah gejolak perang Timur Tengah, Pemerintah sudah menginstruksikan efisiensi energi di semua wilayah, tidak menutup kemungkinan ini merembet ke efisiensi anggaran. Sehingga muncul isu pemotongan gaji pejabat negara, namun sementara ini belum ada keputusan dari pemerintah.