Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Jabatan Sanitasi Lingkungan

admin.aiotrade 26 Okt 2025 2 menit 11x dilihat
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Jabatan Sanitasi Lingkungan
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Jabatan Sanitasi Lingkungan

Informasi Terbaru Mengenai PPPK Paruh Waktu 2025

Tribuners, hingga saat ini masih banyak peserta atau honorer yang belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. Meskipun pemerintah telah resmi memberlakukan skema PPPK paruh waktu sejak tahun 2024, proses penerbitan SK masih terus berlangsung.

Aturan tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024. Skema ini menjadi bagian dari transformasi status kepegawaian di lingkungan instansi pusat dan daerah. Tujuan utamanya adalah untuk menggantikan peran tenaga honorer yang selama ini digunakan secara tidak seragam.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Salah satu jabatan yang dibuka dalam seleksi PPPK paruh waktu 2025 adalah Tenaga Sanitasi Lingkungan. Jabatan ini memiliki peran penting dalam mendukung kebersihan dan kesehatan lingkungan, terutama di fasilitas umum dan kawasan padat penduduk.

Sebagai PPPK paruh waktu, mereka tetap menerima honorarium yang disesuaikan dengan jam kerja dan beban tugas. Selain itu, hak-hak dasar seperti jaminan sosial juga tetap diberikan sesuai ketentuan kontrak.

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Sanitasi Lingkungan

Tenaga Sanitasi Lingkungan bertugas memberikan pelayanan kesehatan lingkungan dengan fokus pada penyehatan media lingkungan. Mereka mengawasi pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, serta pestisida dan radiasi yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Selain itu, pengendalian faktor risiko dari vektor dan binatang pembawa penyakit juga termasuk dalam tanggung jawab mereka. Dengan demikian, jabatan ini sangat vital dalam menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK paruh waktu ditentukan sesuai golongan. Untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan yang berstatus S1, gaji pokok berada di Golongan IX dengan rentang Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500.

Angka ini cukup menarik terutama bagi fresh graduate sarjana yang mencari pekerjaan di sektor publik. Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan yang bervariasi tergantung jabatan dan instansi.

Contohnya, guru bisa mendapatkan tunjangan antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per bulan, sementara teknisi mendapat Rp 300 ribu sampai Rp 800 ribu. Besaran tunjangan ini berkisar 5-20 persen dari gaji pokok, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Tunjangan Hari Raya (THR)

Sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK berhak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) setara satu bulan gaji pokok. Jadi, jika gaji pokok Tenaga Sanitasi Lingkungan di Golongan IX sekitar Rp 3,2 juta, maka THR yang diterima juga sebesar itu.

THR ini biasanya dibayarkan menjelang Idul Fitri atau Natal, sesuai dengan agama masing-masing pegawai. Hal ini menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja para PPPK yang bekerja di berbagai instansi.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan