Perubahan Terbaru dalam Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Diketahui
Sebagai karyawan tetap, kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan potongan BPJS Ketenagakerjaan. Terkini, terdapat penyesuaian perhitungan untuk beberapa jenis jaminan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Memahami rincian ini sangat penting agar perencanaan keuangan bulananmu tetap terkendali dan aman.
Setiap pekerja Penerima Upah (PU) harus mengetahui bahwa potongan ini bukan sekadar angka yang mengurangi gaji, melainkan bentuk perlindungan jangka panjang. Dengan memahami detailnya, kamu bisa memastikan bahwa hak-hakmu sebagai pekerja telah terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku pada tahun 2026.
Berikut adalah rincian lengkap besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang wajib kamu ketahui:
1. Jaminan Hari Tua (JHT) yang Menjadi Tabungan Masa Depan
Program JHT bisa dibilang sebagai "tabungan wajib" yang sangat bermanfaat saat kamu sudah tidak lagi produktif atau memutuskan untuk berhenti bekerja. Dana yang terkumpul merupakan akumulasi dari iuran bulanan ditambah dengan hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan aturan terbaru, total iuran JHT adalah sebesar 5,7 persen dari upah sebulan. Pembayarannya dilakukan secara gotong royong, di mana kamu sebagai karyawan menanggung 2 persen yang dipotong langsung dari gaji, sementara perusahaan memberikan kontribusi sebesar 3,7 persen. Sebagai gambaran, jika gajimu sebesar Rp6 juta, maka saldo JHT yang masuk setiap bulannya adalah Rp342 ribu, meskipun gaji yang dipotong hanya Rp120 ribu.
2. JKK dengan Sistem Rekomposisi

Berbeda dengan JHT, iuran JKK sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan tanpa memotong gajimu sepeser pun. Namun, yang perlu diperhatikan pada 2026 adalah adanya sistem rekomposisi iuran sebesar 0,14 persen, yang dialihkan untuk membiayai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Besaran iuran JKK ini bersifat dinamis karena sangat bergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja tempatmu bernaung. Untuk sektor dengan risiko sangat rendah seperti staf administrasi kantor, tarifnya kini berada di angka 0,10 persen setelah rekomposisi. Sementara itu, untuk pekerjaan dengan risiko ekstrem seperti pekerja tambang atau konstruksi berat, tarifnya bisa mencapai 1,60 persen dari upah bulanan.
3. JKM untuk Perlindungan Ahli Waris
Program JKM hadir sebagai bentuk kepedulian negara untuk memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat yang diberikan cukup komprehensif, mulai dari santunan tunai hingga beasiswa pendidikan untuk dua orang anak peserta dengan total maksimal mencapai Rp174 juta.
Untuk urusan iuran, kamu tidak perlu pusing karena beban biaya JKM ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan sebesar 0,3 persen dari upah sebulan. Jadi, jika upah yang dilaporkan adalah Rp5 juta, maka perusahaan wajib menyetorkan iuran sebesar Rp15 ribu setiap bulannya agar status kepesertaanmu tetap aktif dan manfaatnya bisa terjaga.
4. Jaminan Pensiun (JP) untuk Jaminan Dana Bulanan
Jika JHT memberikan uang tunai sekaligus (lump sum), JP dirancang untuk memberikan aliran dana rutin setiap bulan layaknya pegawai negeri saat memasuki usia pensiun nanti. Namun, perlu diingat, untuk mendapatkan manfaat maksimal secara berkala, kamu harus memiliki masa iuran minimal selama 15 tahun.
Iuran JP ini ditanggung bersama dengan pembagian 1 persen dari upah dipotong dari gaji karyawan dan 2 persen dibayarkan oleh pemberi kerja. Pada 2026, batas maksimal upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran JP adalah Rp10.547.400. Artinya, jika gajimu berada di atas angka tersebut, perhitungan iuran tetap akan mengacu pada batas plafon yang sudah ditentukan tersebut.
5. JKP sebagai Bantalan PHK

Terakhir, ada program JKP yang hadir sebagai solusi bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Program ini tidak membebankan biaya tambahan baru bagi karyawan maupun perusahaan. Sumber iurannya berasal dari iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen dan sisanya diambil dari rekayasa ulang (rekomposisi) iuran JKK dan JKM.
Meskipun kamu tidak membayar iuran secara langsung, kamu berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja jika memenuhi syarat masa iuran minimal. Ini menjadi jaring pengaman sosial yang sangat krusial di tengah dinamika industri yang cepat berubah, sehingga kamu tetap memiliki nafas finansial saat mencari peluang kerja baru.
Itulah rincian mengenai aturan terbaru iuran JHT, JKK, dan JKM serta program jaminan sosial lainnya yang berlaku saat ini. Dengan memahami potongan-potongan tersebut, kamu kini bisa lebih bijak dalam melihat slip gaji dan memastikan perlindungan diri serta keluarga sudah terjamin dengan baik. Jangan lupa untuk selalu mengecek saldo kepesertaanmu secara berkala lewat aplikasi resmi, ya!