BGN Wajibkan SPPG Masak dengan Air Galon untuk Cegah Keracunan

admin.aiotrade 24 Okt 2025 4 menit 14x dilihat
BGN Wajibkan SPPG Masak dengan Air Galon untuk Cegah Keracunan

Kebijakan Baru BGN untuk Mengatasi Keracunan Massal

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mewajibkan setiap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) menggunakan air galon untuk memasak dan sanitasi. Keputusan ini diambil setelah melihat berulangnya kasus keracunan massal di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Menurutnya, masalah utamanya adalah sanitasi yang buruk.

"Persoalan kita memang dipicu oleh sanitasi yang buruk. Contohnya kejadian di Bandung Barat. Kenapa sih, kok bolak-balik terjadi (keracunan massal) di Bandung Barat? Ternyata berdasarkan hasil laboratorium Kementerian Kesehatan, 72 persen berasal dari air," ujar Nanik saat berbincang di Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurutnya, kualitas air yang buruk disebabkan oleh pembuangan sampah yang berkumpul di wilayah tersebut. Akibatnya, sanitasi dan air menjadi tercemar. Untuk itu, BGN kini mewajibkan SPPG menggunakan air galon hingga mereka memiliki fasilitas untuk memfilter air, seperti teknologi ultra violet yang dapat menghasilkan kualitas air setara dengan air mineral.

Ia berharap kebijakan baru ini bisa mengurangi peristiwa keracunan massal. Di acara tersebut, Nanik juga menyebut bahwa setiap SPPG baru harus memasak makanan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) di atas jam 00.00 WIB. Dengan begitu, makanan yang dimasak tetap terjaga kesegarannya.

"Ini akan dimasukkan ke dalam Perpres mengenai tata kelola, bahwa tidak boleh memasak makanan di bawah jam 00.00," tutur dia.

Pandangan Ahli Gizi: Penyelesaian Bukan Hanya Air Galon

Dari sudut pandang ahli gizi, dr. Tan Shot Yen menilai bahwa cara penyelesaian keracunan massal bukan hanya sebatas penggunaan air galon. Ia menekankan bahwa yang harus diperbaiki adalah tata kelola MBG. Masalah yang ditemukan di lapangan mulai dari nasi berlendir hingga ditemukan belatung.

"Hal itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan air galon. Itu semua bisa dicegah dari pemilihan bahan baku, cara masak bahkan ada ayam yang belum matang, ayam yang kalau dibelah, bagian tengahnya belum matang. Jadi, ini gak ada urusannya dengan air galon atau pun penyediaan sendok di menu MBG," kata dr. Tan ketika dihubungi, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, anak yang menggunakan tangan untuk mengonsumsi MBG tidak berdampak apapun. Ia menyayangkan program MBG tidak didahului dengan simulasi atau pilot project.

"Di negara kita terbalik. Sudah ada kejadian baru bikin ribut nih, untuk buat sertifikasi, pelatihan. Jadi, ini memang tata kelolanya kacau balau. HACCP-nya dibenerin, sertifikasinya gak diburu-buru supaya SPPG-nya menjadi halal, sehingga kita menjalankan sesuai aturan yang berlaku," tutur dia.

Perubahan Terus Terjadi pada Perpres MBG

Lebih lanjut, Nanik menjelaskan bahwa salah satu penyebab lamanya penyusunan Perpres mengenai tata kelola MBG adalah karena adanya penyesuaian terus-menerus. Salah satu poin yang sempat dimasukkan adalah soal guru yang diberi insentif karena membantu membagikan MBG ke para siswa.

"Perpres ini terus mengalami perubahan. Kenapa ada perubahan? Dulu kan misalnya sudah mau keluar (Perpres) sejak beberapa waktu lalu, tiba-tiba ada usulan guru jangan hanya ditugaskan untuk membagikan (MBG) tetapi juga menerima MBG. Lalu, dengan adanya case-case (keracunan), maka mendesak untuk dilakukan perubahan tata kelola. Contohnya, dulu tata kelola dimasukan ke dalam juknis (petunjuk teknis), sekarang dimasukan ke dalam perpres," ujar Nanik ketika menjawab pertanyaan IDN Times pada Kamis kemarin.

Dengan demikian, sekarang ada dua jenis perpres, yaitu yang mengatur tata kelola MBG dan organisasi. Itu sebabnya terus terjadi berbagai perubahan.

Sanksi bagi SPPG yang Melanggar Perpres

Nanik juga menjelaskan bahwa dengan adanya perpres mengenai tata kelola MBG, maka memiliki daya ikat yang lebih kuat. Bahkan, bila ada SPPG yang tidak mengikuti tata kelola yang tertulis di dalam perpres, bisa diberi sanksi untuk ditutup.

"Paling enggak (SPPG) bisa diperingatkan atau diskors. Sekarang 112 dapur yang ditutup. Ada beberapa yang memenuhi syarat, dibolehkan kembali beroperasi. Tapi, itu semua dengan syarat harus meneken kontrak atau perjanjian, bila kembali berulang akan ditutup permanen," kata Nanik.

Ia mengatakan, kebijakan itu menandakan BGN mampu bersikap tegas kepada SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia. Ketika ditanya berapa jumlah kasus keracunan massal yang sudah terdata, Nanik enggan mengungkapkannya. Ia mengatakan, pihak yang berwenang menyampaikan angka keracunan akibat MBG adalah Kementerian Kesehatan. Sebab, Kemenkes mendapatkan data langsung dari fasilitas kesehatan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan