
aiotrade, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memanggil sejumlah wajib pajak kaya terkait dengan kepatuhan perpajakan, pada hari Kamis (11/12/2025).
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pemanggilan wajib pajak kaya atau high wealth individual (HWI) tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi mengenai data-data yang dinilai belum terkomunikasikan secara baik. Ia menyampaikan bahwa beberapa wajib pajak kaya masih kurang memahami bahwa otoritas pajak mampu memantau kepatuhan mereka berdasarkan data dari instansi lain, seperti data kepemilikan manfaat atau beneficial ownership.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Sekarang ini data luar biasa untuk benchmarking kepatuhan dari wajib pajak, terkadang wajib pajak mungkin merasa kami enggak punya akses terhadap data tersebut, sehingga di laporan SPT-nya itu tidak dimasukkan," ujarnya dalam sebuah acara yang disiarkan melalui YouTube Pusdiklat Pajak, Kamis (11/12/2025).
Bimo menekankan bahwa kebijakan fiskal, termasuk pajak, seharusnya menjadi penyeimbang untuk menekan ketimpangan sosial dan penghasilan di Indonesia. Sebagai lulusan Taruna Nusantara, ia menilai hal ini harus menjadi kompas moral bagi masyarakat maupun penyelenggara negara.
Pada kesempatan yang sama, Bimo juga mengakui bahwa sektor mineral dan batu bara (minerba) serta sawit masih menjadi tantangan dalam penerapan pajak. Menurutnya, kesulitan otoritas pajak dalam memungut setoran dari kedua sektor industri ekstraktif ini sudah dialami sejak awal karier dirinya di Ditjen Pajak pada 2002 lalu.
"Sejak 2002 saya bekerja di pajak itu selalu sektor strategis yang dikejar-kejar pajaknya dan enggak rampung-rampung sampai hari ini tuh sektor minerba dan sawit," ujarnya di forum tersebut.
Dirjen Pajak yang pernah bekerja di Kemenko Maritim dan Investasi serta Kemenko Perekonomian ini mengakui bahwa industri ekstraktif telah memanfaatkan kekayaan alam Indonesia. Namun, pemanfaatan sumber daya alam Indonesia justru bertentangan dengan prinsip pasal 33 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
Pada pasal tersebut, kekayaan negara seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. "Betapa sebenarnya value added belum bisa kami secure. ESDM, DJP, DJSEF, pemerhati, akademisi dan konsultan, ini PR kita bersama," jelasnya.
Tantangan dalam Pengelolaan Sektor Ekstraktif
Beberapa faktor utama yang menyebabkan kesulitan dalam pengelolaan pajak di sektor ekstraktif antara lain:
- Kompleksitas regulasi: Regulasi yang terlalu rumit sering kali membuat perusahaan sulit memenuhi kewajiban pajak.
- Kurangnya koordinasi antar lembaga: Terkadang ada ketidakselarasan antara otoritas pajak dengan lembaga lain yang juga memiliki kewenangan dalam sektor ini.
- Tantangan teknis dalam pemantauan: Data yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan pajak sering kali tidak tersedia secara lengkap atau akurat.
Peran Masyarakat dan Stakeholder
Bimo menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua pihak yang terlibat. Dalam hal ini, peran masyarakat dan stakeholder sangat penting.
- Pemerhati dan akademisi: Mereka dapat memberikan analisis dan rekomendasi yang objektif.
- Konsultan dan lembaga profesional: Bisa membantu perusahaan memahami aturan pajak dan memenuhi kewajibannya.
- Publik: Dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak, masyarakat dapat turut serta dalam mendukung pemerataan keadilan sosial.
Langkah Kebijakan yang Diperlukan
Untuk mengatasi tantangan ini, beberapa langkah kebijakan diperlukan:
- Peningkatan koordinasi antar lembaga: Membentuk mekanisme kerja sama yang lebih efektif antara Ditjen Pajak dengan lembaga lain.
- Penguatan sistem pemantauan: Memperkuat infrastruktur digital untuk memudahkan pengumpulan dan analisis data.
- Edukasi dan sosialisasi: Melakukan sosialisasi kepada wajib pajak agar lebih memahami kewajiban dan manfaat pajak.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholder, diharapkan sektor ekstraktif dapat lebih mudah dipajaki dan berkontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional.