
Penyewaan Jet Pribadi oleh Pejabat KPU: Sanksi yang Menggegerkan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti menggunakan pesawat jet pribadi selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penggunaan fasilitas mewah ini menjadi sorotan tajam publik dan menimbulkan kritik terhadap penggunaan anggaran negara.
Penggunaan Jet Pribadi yang Mencurigakan
Berdasarkan laporan DKPP, Afifuddin tercatat menyewa pesawat jet pribadi sebanyak 59 kali selama pelaksanaan Pemilu 2024. Anggaran yang digunakan untuk penyewaan tersebut mencapai total Rp90 miliar. DKPP menilai bahwa tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan kesederhanaan dalam penyelenggaraan pemilu.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Selain Afifuddin, beberapa pejabat lain di lingkungan KPU RI juga disebut terlibat dalam praktik penyewaan jet pribadi. Mereka antara lain Bernad Darmawan Sutrisno (Sekretaris Jenderal KPU), Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sidang etik DKPP pada Selasa (21/10/2025) memutuskan bahwa mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Alasan dan Kritik terhadap Penggunaan Jet Pribadi
Menurut DKPP, alasan utama penyewaan jet pribadi adalah untuk memudahkan penyaluran logistik Pemilu 2024. Namun, kritik terhadap penggunaan jet pribadi tetap muncul. Anggota DKPP I, Dewa Kade Wiarsa, menjelaskan bahwa anggaran penyewaan jet pribadi mencapai Rp65,4 miliar dengan realisasi pembayaran sebesar Rp46,1 miliar.
Meskipun para teradu mengklaim bahwa pengadaan jet pribadi sudah sesuai peraturan, termasuk bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), anggota DKPP lainnya, Ratna Dewi, menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi tetap tidak dibenarkan dari sisi etika. Menurutnya, jet pribadi bersifat eksklusif dan mewah, serta tidak relevan dengan kebutuhan perjalanan dinas.
Selain itu, rute yang digunakan tidak sesuai dengan alasan awal yang diajukan, yaitu untuk wilayah-wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Faktanya, jet pribadi digunakan untuk memantau gudang logistik, menghadiri kegiatan kelembagaan, serta meninjau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
DKPP menegaskan bahwa jajaran KPU RI terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 huruf A hingga G, dan Pasal 18 huruf A dan B pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Sanksi yang diberikan berupa peringatan keras kepada Afifuddin dan lima anggota KPU lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena mencerminkan rendahnya sensitivitas pejabat publik terhadap penggunaan uang negara. Pemilu seharusnya menjadi momen yang menjunjung transparansi, kesederhanaan, dan integritas.
Profil Mochammad Afifuddin
Mochammad Afifuddin lahir di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 1 Februari 1980. Ia lulus dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jurusan Tafsir Hadits. Selama masa studi, Afif aktif dalam organisasi PMII dan menduduki berbagai posisi penting.
Setelah lulus, ia melanjutkan studi S-2 di Universitas Indonesia (UI) jurusan Manajemen Komunikasi Politik. Karier politiknya dimulai sebagai relawan pemantau tempat pemungutan suara pada Pemilu 1999. Ia juga terlibat dalam isu Islam dan Demokrasi di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) UIN.
Pada 2013, Afifuddin menjadi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) selama dua tahun. Ia kemudian terpilih sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga periode 2017-2022.
Barulah pada tahun 2022, Afifuddin terpilih sebagai Anggota KPU RI untuk periode 2022-2027. Pada 4 Juli 2024, ia sempat diamanahi menjadi Pelaksana tugas (Plt.) Ketua KPU, menggantikan Hasyim Asy'ari. Tak lama setelah itu, pada 28 Juli 2024, Afifuddin resmi dilantik sebagai Ketua KPU RI untuk periode 2024-2027.
Afif pernah dianugerahi penghargaan Santri of The Year 2023 kategori Santri Inspiratif Bidang Kepemimpinan Nasional. Selain itu, ia juga gemar menulis artikel dan resensi di beberapa media nasional dan menerbitkan beberapa buku, seperti Membangun Demokrasi dari Bawah, Bersama Masyarakat Memantau Pemilu 2009, Aksesibilitas Pemilu bagi Penyandang Disabilitas, Pengalaman dari 5 Daerah, hingga Masa Pandemi: Catatan Perjalanan, Inovasi, dan Kolaborasi.