Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP? Termasuk 5 Tahunan?

Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP? Termasuk 5 Tahunan?
Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP? Termasuk 5 Tahunan?

Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah pembayaran pajak tahunan tanpa perlu menyertakan KTP pemilik pertama. Namun, kemudahan ini hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan.

Kebijakan Terbaru Mengenai Pajak Kendaraan

Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran yang dirilis oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama yang berlaku sejak 6 April 2026. Dengan aturan ini, masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan kini cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan. Proses perpanjangan ini tetap membutuhkan dokumen yang lebih lengkap karena melibatkan penggantian pelat nomor serta pembaruan data kendaraan.

Persyaratan Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, beberapa persyaratan harus dipenuhi. Antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik lama sesuai data kendaraan

Jika proses dilakukan oleh pihak lain, maka diperlukan surat kuasa. Selain itu, kendaraan wajib dibawa untuk proses cek fisik.

Solusi Jika KTP Pemilik Lama Tidak Ada

Jika KTP pemilik lama tidak tersedia, solusi yang disarankan adalah melakukan balik nama kendaraan. Hal ini dilakukan agar proses administrasi ke depan menjadi lebih mudah.

"Lebih baik motornya di-balik nama, mobilnya di-balik nama karena menggunakan mobil dan motor atas nama sendiri jauh lebih gagah dibanding atas nama orang lain. Yuk kita balik nama kendaraan bermotor agar kita punya nama di mobil kita di motor kita," ujar Dedi, dilansir dari Instagram resmi Bapenda Jabar (12/4/2026).

Pentingnya Balik Nama Kendaraan

Meskipun kebijakan baru memberikan kemudahan signifikan untuk pajak tahunan, aturan untuk pajak 5 tahunan masih tetap mengikuti prosedur yang lebih ketat. Bagi pemilik kendaraan, melakukan balik nama menjadi langkah paling praktis agar ke depan tidak lagi terkendala urusan administrasi.