Percepatan Proses Investasi di Indonesia
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa siklus investasi di Indonesia membutuhkan waktu sekitar 4-5 tahun, mulai dari proses perizinan hingga konstruksi. Hal ini dibandingkan dengan negara tetangga seperti Vietnam yang memiliki siklus investasi yang lebih cepat, hanya memakan waktu sekitar 2 tahun.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini sedang berupaya untuk mempercepat proses tersebut agar investor lebih mudah masuk ke dalam pasar Indonesia. Menurutnya, proses perizinan saja memakan waktu rata-rata sekitar 2 tahun, sementara konstruksi membutuhkan waktu sekitar 2 tahun juga.
"Negara kita ini punya siklus investasi realisasi ini kurang lebih 4-5 tahun, kontribusinya dari mengurus perizinan saja itu kurang lebih sekitar 2 tahun average, konstruksi 2 tahun," ujarnya dalam acara Indonesia Green Mineral Investment Forum 2025, Kamis (2/10/2025).
Sementara itu, Vietnam mampu mempermudah proses bagi investor yang ingin masuk dan langsung membangun bisnis. Todotua menilai hal ini sebagai pekerjaan rumah besar bagi Indonesia. Untuk itu, pihaknya mendorong konsep service level agreement (SLA) melalui langkah fiktif positif.
“Dalam konteks fictive positive itu sudah ada sekitar 132 perizinan ada sekitar apa namanya 1200 KBLI kalau saya gak salah yang sudah memang kita masuk dalam konteks fictive positive,” jelasnya.
Kebijakan tersebut akan memberikan kepastian bagi pengajuan perizinan atau proses investasi yang masuk jika tidak ditanggapi dalam waktu tertentu. Misalnya, perizinan pembangunan hotel dengan fiktif positif selama 28 hari. Dengan mekanisme ini, pengajuan perizinan dapat selesai dalam waktu 28 hari sehingga pemilik usaha bisa langsung membangun bisnis.
“Kita fictive positive 28 hari itu salah satu contoh hotel 28 hari perizinannya sudah bisa bangun tapi yang lain persyaratan dasar-dasar yang lain seperti izin lokasi, AMDAL itu kita bikin postpaid gak meninggalkan esensinya izin lingkungan itu izin lokasi, izin bangunan kita gak meninggalkan esensinya tapi postpaid paralel,” jelasnya.
Dengan kebijakan tersebut, Todotua menargetkan proses pembangunan usaha perhotelan di Indonesia dapat berjalan dalam waktu 1-2 tahun. Strategi ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu kepada pelaku usaha agar dapat langsung melakukan kegiatan investasinya di Indonesia.
“Strategi nya salah satu dengan konsep strategi fiktif positif ya kan kita memberikan kepastian kepada para pelaku usaha berapa timeline waktunya mereka untuk bisa langsung melakukan kegiatan berinvestasinya di negara kita,” tuturnya.
Dengan upaya ini, pihaknya berharap dapat mengejar ketertinggalan dalam konteks siklus investasi, realisasi investasi, pelayanan perizinan, dan regulasi lainnya. Pemerintah terus berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan efisien di Indonesia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!