
Pembaruan Tarif Listrik untuk Periode 22–28 September 2025
Tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk periode 22–28 September 2025 telah diumumkan secara resmi. Keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik yang menggunakan layanan prabayar maupun pascabayar. Salah satu hal yang menarik adalah bahwa tarif listrik untuk pekan ini tidak mengalami perubahan. Artinya, harga yang akan dibayarkan tetap sama dengan periode sebelumnya.
Kebijakan Stabilisasi Tarif Listrik Pemerintah
Menurut informasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), keputusan untuk mempertahankan tarif listrik pada bulan September 2025 merupakan langkah strategis pemerintah. Tujuan utamanya adalah menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat (27/6/2025), menyatakan bahwa "tarif listrik triwulan III 2025 diputuskan tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah."
Secara umum, mekanisme penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Faktor-faktor yang biasanya dipertimbangkan antara lain nilai kurs mata uang, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun data yang digunakan untuk penetapan tarif September 2025 (Februari–April 2025) menunjukkan adanya kenaikan pada beberapa indikator, pemerintah tetap memutuskan untuk menjaga stabilitas tarif listrik.
Rincian Tarif Listrik per kWh 22–28 September 2025
Banyak orang bertanya tentang besaran tarif listrik yang berlaku. Tarif listrik PLN, baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar, merujuk pada besaran yang sama sesuai golongan daya masing-masing. Perbedaannya hanya terletak pada cara pembayaran: pelanggan prabayar membeli token atau pulsa listrik, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan bulanan.
Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh yang berlaku dari 22–28 September 2025 untuk berbagai golongan pelanggan:
Untuk Kategori Rumah Tangga Nonsubsidi:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Untuk Kategori Bisnis dan Pemerintah:
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Subsidi Tetap Terjaga
Bagi kelompok pelanggan subsidi, tarif listrik juga tidak mengalami perubahan. Kategori ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan juga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berikut rincian tarif listrik per kWh periode 22–28 September 2025 bagi pelanggan subsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan informasi lengkap ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan manfaat bagi masyarakat yang ingin memahami struktur tarif listrik yang berlaku.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!