
Pelaku Bom di Sekolah Diketahui Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku peledakan bom di lingkungan SMAN 72 Jakarta adalah seorang anak yang berkonflik dengan hukum atau disebut ABH. Menurut keterangan Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto, pelaku meledakkan bom dari jarak jauh menggunakan remote kontrol.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Bom yang digunakan oleh pelaku merupakan bom rakitan. Polisi menemukan total tujuh bom rakitan yang dibawa oleh pelaku ke sekolah tersebut. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya belum meledak dan saat ini sudah diamankan di Markas Gegana Satbrimob Polda Metro Jaya.
Lokasi peledakan terjadi di masjid dan area taman baca sekolah atau bank sampah. "Dari tujuh bom, empat yang meledak, sedangkan tiga yang masih aktif sudah kita kembalikan di Markas Gegana," ujar Kombes Henik dalam pernyataannya.
Jenis dan Struktur Bom yang Digunakan
Menurut Henik, bom rakitan tersebut memiliki bungkus yang berbeda-beda. Setiap bom dilengkapi dengan inisiator elektrik, receiver dengan daya enam volt, serta bahan peledak yang mengandung potasium klorat.
Di lokasi pertama, terdapat dua bom rakitan yang dibungkus dengan jerigen plastik. Pelaku kemudian meledakkan bom tersebut dari tempat bank sampah menggunakan remote kontrol. "Berdasarkan material yang ditemukan, rangkaian tersebut adalah rangkaian bom aktif dengan menggunakan remote," tambah Henik.
Sementara itu, di lokasi kedua terdapat lima bom. Empat di antaranya berada di bank sampah dengan bungkus kaleng minuman, sementara satu lainnya dibungkus dengan pipa besi. Namun, cara kerjanya tidak menggunakan remote, melainkan mekanisme sumbu api pemantik langsung.
"Jika tidak dibakar, bom tersebut tidak akan meledak. Namun, dua bom tersebut dibakar oleh terduga pelaku. Explosif yang digunakan sama, yaitu potassium chloride," jelas Henik.
Pelaku Tidak Terkait dengan Jaringan Teror
Polisi telah menetapkan pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH. Informasi ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers.
"Dari hasil sidik sementara, anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa SMA aktif yang bertindak secara mandiri, tanpa keterlibatan jaringan teror tertentu," kata Irjen Asep.
Definisi Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Anak yang berkonflik dengan hukum merujuk pada anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum mencapai usia 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan lembaga pendidikan, karena menunjukkan adanya ancaman terhadap keamanan sekolah. Pihak berwenang terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan pengawasan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.