
Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Kranji, Mantan Direktur PT ABB Dihukum 2 Tahun 6 Bulan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah mengeksekusi mantan Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar (ABB) berinisial IH terkait kasus penipuan dalam proyek revitalisasi Pasar Kranji. Proyek ini memiliki nilai sebesar Rp2,5 miliar dan menjadi perhatian publik karena dugaan tindakan tidak sesuai aturan.
IH dihukum selama dua tahun enam bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1595 K/PID/2025, yang diputuskan setelah melalui beberapa proses hukum. Putusan tersebut juga mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri Bekasi. Saat ini, IH sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Bekasi, Bulakapal.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Proses Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Pasar Kranji
Proyek revitalisasi Pasar Kranji dilakukan melalui proses lelang pada tahun 2019. Pemkot Bekasi bekerja sama dengan PT ABB untuk merevitalisasi dan mengelola Pasar Kranji Baru. Dalam pelaksanaannya, IH bekerja sama dengan saksi RTH, yang merupakan Direktur PT BPM, untuk melakukan pekerjaan tanah urug di lahan pasar sebagai bagian dari revitalisasi.
Dalam pengerjaan proyek, IH menyerahkan bilyet cek senilai Rp2,58 miliar kepada rekanan proyek. Namun, saat cek tersebut dicairkan, bank menyatakan bahwa warkat tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki dana. Hal ini menjadi dasar bagi kejaksaan untuk mengeksekusi IH atas dugaan tindak pidana penipuan.
Tindak Pidana yang Dilakukan IH
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa IH terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tindakan ini memicu proses hukum yang akhirnya menghasilkan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman kepada IH.
Putusan hukum ini menjadi bukti bahwa tindakan penipuan dalam proyek pemerintah tidak akan dibiarkan begitu saja. Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menuntut siapa pun yang terlibat dalam tindakan ilegal.
Proses Eksekusi Hukuman
Setelah putusan hukum dikeluarkan, IH langsung dieksekusi dan dibawa ke Lapas Kelas II A Bekasi. Di sana, ia harus menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan. Proses eksekusi ini dilakukan dengan cepat dan efisien oleh pihak kejaksaan.
Eksekusi ini juga menjadi contoh nyata bahwa sistem peradilan Indonesia mampu menangani kasus-kasus korupsi dan penipuan secara transparan dan adil. Masyarakat dapat merasa aman karena tindakan ilegal akan mendapat konsekuensi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus penipuan dalam proyek revitalisasi Pasar Kranji menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Tindakan IH yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar akhirnya mendapat hukuman yang layak. Ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain untuk tidak melakukan tindakan ilegal yang bisa merugikan pihak-pihak terkait.