
Perubahan Jadwal RUPSLB BTN
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN atau BTN) mengumumkan perubahan jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Awalnya, RUPSLB dijadwalkan digelar pada Senin, 22 Desember 2025, namun kini bergeser menjadi Rabu, 7 Januari 2026. Berdasarkan pengumumannya di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 16 Desember 2025, BTN akan menggelar RUPSLB ini di Menara BTN, Jakarta pukul 10.00 WIB.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Mata Acara RUPSLB
Adapun mata acara pertemuan ini adalah perubahan anggaran dasar, pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2026, serta perubahan pengurus perseroan. BTN menjelaskan bahwa usulan perubahan pengurus tersebut berasal dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) pada 16 November 2025 melalui surat bernomor Nomor SR-137/BPU/12/2025.
"Pemegang Saham Seri A Dwiwarna telah mengusulkan tambahan Mata Acara Perubahan Susunan Pengurus Perseroan yang akan dimintakan persetujuan kepada rapat," kata manajemen BTN.
Keputusan RUPSLB Sebelumnya
Dalam RUPSLB pada Selasa, 18 November 2025, pemegang saham BTN menyetujui pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) kepada PT Bank Syariah Nasional (BSN). Melalui keputusan ini, seluruh hak dan kewajiban UUS BTN dialihkan ke BSN. Hasil penggabungan UUS BTN dan Bank Victoria Syariah tersebut akan menjadikan BSN sebagai bank umum syariah (BUS) dengan aset terbesar kedua di Indonesia dengan total aset menembus Rp 71,3 triliun.
Alasan Pemisahan UUS
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, total nilai aset Unit Usaha Syariah BTN telah memenuhi batas yang diatur dalam ketentuan Pasal 59 POJK 12/2023 sejak kuartal IV 2023 atau tepatnya per Desember 2023. Berdasarkan laporan keuangan BTN tahun buku 2023 (audited) yang dipublikasikan pada kuartal I 2024, tercatat Unit Usaha Syariah BTN memiliki total aset sebesar Rp 54,3 triliun.
"Oleh karena itu, perseroan selaku bank umum konvensional wajib melakukan pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah," kata Nixon dalam RUPSLB BTN di Menara I BTN, Jakarta, seperti dikutip dalam keterangan tertulis.
Strategi untuk Masa Depan
Dia menjelaskan, pemisahan Unit Usaha Syariah BTN mempertimbangkan prospek positif pertumbuhan ekonomi syariah di masa mendatang. Langkah ini dinilai tepat sebagai strategi untuk memperkuat peran BTN dalam ekosistem perbankan nasional.
Jaringan dan Infrastruktur UUS
Jaringan Unit Usaha Syariah BTN saat ini mencakup 35 Kantor Cabang Syariah (KCS), 76 Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS), dan 589 Kantor Layanan Syariah yang tersebar di berbagai daerah. Infrastruktur teknologi yang sebagian besar telah terpisah dari induk, serta sumber daya manusia yang kompeten, membuat Unit Usaha Syariah BTN dinilai siap beroperasi secara mandiri.
"Pertumbuhan yang konsisten ini menunjukkan kesiapan Unit Usaha Syariah BTN untuk berdiri sendiri sebagai entitas bank umum syariah penuh," ujar Nixon.
Group Principle Guideline
BTN juga telah menyiapkan Group Principle Guideline (GPG) sebagai pedoman tata kelola antara induk dan anak perusahaan. Pedoman ini menjadi landasan untuk menyelaraskan kebijakan, memastikan konsistensi dan standardisasi, meningkatkan akuntabilitas, mendukung kepatuhan terhadap regulasi, mendorong efisiensi dan sinergi, serta memfasilitasi adaptabilitas.