BPK soroti aturan pajak saham, ancaman pendapatan negara

admin.aiotrade 17 Des 2025 3 menit 16x dilihat
BPK soroti aturan pajak saham, ancaman pendapatan negara


aiotrade.CO.ID-JAKARTA.

Regulasi Pajak Transaksi Saham dan Derivatif Dinilai Tidak Sesuai dengan Perkembangan Pasar

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kekhawatiran terkait pengaturan pajak atas transaksi penjualan saham dan instrumen derivatif seperti kontrak berjangka. Menurut BPK, regulasi yang saat ini berlaku dinilai memiliki potensi untuk menyebabkan pengenaan pajak yang lebih rendah serta ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Dalam laporan Ikhitisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2025, BPK menyatakan bahwa hingga saat ini masih berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Regulasi ini dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi yang ada di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Beberapa hal yang menjadi perhatian BPK adalah adanya tiga jenis pasar saham yang dikenal di BEI, yaitu pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi. Namun, dalam praktiknya, banyak transaksi penjualan saham pada tahun 2024 yang tercatat sebagai transaksi di bursa efek, tetapi dilakukan melalui pasar negosiasi.

Transaksi di pasar negosiasi memungkinkan penggunaan harga saham di bawah harga pasar. Atas transaksi tersebut, dikenakan PPh final sebesar 0,1%. Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya pengenaan PPh yang lebih rendah dibandingkan potensi pajak yang seharusnya diterima negara.

BPK menyoroti bahwa hal ini dapat mengurangi pendapatan negara dan menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan. Dalam laporannya, BPK menyatakan:

"Karena itu, terdapat potensi pengenaan PPh atas transaksi penjualan saham yang lebih rendah."

Untuk mengatasi masalah ini, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi secara komprehensif atas analisis dampak penerapan regulasi transaksi penjualan saham dan derivatif berupa kontrak berjangka.

Rekomendasi ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan regulasi perpajakan dan optimalisasi penerimaan perpajakan.

Langkah-Langkah yang Diperlukan

BPK menyarankan beberapa langkah penting yang harus dilakukan oleh pemerintah dan otoritas terkait, antara lain:

  • Evaluasi Regulasi yang Ada
    Dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi pajak sesuai dengan perkembangan pasar dan kondisi nyata transaksi saham. Evaluasi ini akan membantu mengidentifikasi celah atau kelemahan dalam aturan yang berlaku saat ini.

  • Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas
    Diperlukan langkah-langkah yang mendorong transparansi dalam transaksi saham, terutama di pasar negosiasi. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko penghindaran pajak dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

  • Pembaruan Sistem Pemungutan Pajak
    Sistem pemungutan pajak harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan mekanisme transaksi modern. Ini termasuk penggunaan data digital untuk memantau dan memastikan kepatuhan wajib pajak.

  • Koordinasi dengan Otoritas Pasar Modal
    Perlu adanya koordinasi yang lebih baik antara Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan BEI untuk memastikan bahwa regulasi pajak tidak bertentangan dengan kebijakan pasar modal.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sistem perpajakan di Indonesia dapat menjadi lebih adil, efektif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan