
Penyelidikan BPKN terhadap Klaim Aqua
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan rencana untuk menyelidiki dugaan kebohongan publik yang menimpa merek air minum kemasan Aqua. Dalam pernyataannya, BPKN akan memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, yang menjadi pemilik dari merek tersebut.
Kepala BPKN, Mufti Mubarok, menjelaskan bahwa pihaknya ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. "BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dugaan ini muncul setelah beredarnya kabar yang mempertanyakan keaslian sumber air dalam proses produksi Aqua. Diduga kuat bahwa air yang digunakan berasal dari sumur bor atau air tanah biasa, jauh berbeda dengan klaim iklan mereka yang menyatakan bahwa air murni berasal dari mata air pegunungan alami.
Kontradiksi antara klaim pemasaran dan fakta di lapangan menjadi dasar bagi rencana pemanggilan resmi oleh BPKN. Selain itu, BPKN juga telah menerima laporan dan pemberitaan publik terkait kasus ini, yang memastikan hak konsumen serta keterkaitannya dengan hajat hidup orang banyak.
Mufti menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPKN berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan," tulis Mufti dalam keterangannya.
Dalam proses penyelidikan, BPKN akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian. Menurut Mufti, otoritas terkait harus memeriksa izin sumber air dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).
Tidak ada niat BPKN untuk menjatuhkan reputasi perusahaan tertentu, tetapi negara wajib menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional. Seluruh pelaku usaha diharapkan untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk.
"Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra," tegas Mufti.
Untuk masa depan, masyarakat diminta aktif melaporkan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian klaim produk melalui kanal resmi www.bpkn.go.id.
Proses Investigasi BPKN
- BPKN akan memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama
- Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi mengenai sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua
- Tim investigasi akan ditempatkan di lokasi pabrik untuk memverifikasi informasi
- Dugaan kebohongan publik mencuat setelah adanya isu tentang sumber air yang digunakan
- Air diduga berasal dari sumur bor atau air tanah biasa, berbeda dengan klaim iklan
- Kontradiksi antara klaim pemasaran dan fakta di lapangan menjadi dasar pemanggilan
- BPKN telah menerima laporan dan pemberitaan publik terkait kasus ini
- Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar dan jujur
- BPKN berkomitmen menindaklanjuti kasus ini secara serius dan transparan
- Koordinasi dilakukan dengan BPOM dan Kementerian Perindustrian
- Otoritas terkait diminta memeriksa izin sumber air dan standar mutu AMDK
- Tidak ada niat BPKN menjatuhkan reputasi perusahaan tertentu
- Pelaku usaha diharapkan menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk
- Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra
- Masyarakat diminta melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi www.bpkn.go.id