
Penipuan Toko Roti Online yang Menipu Konsumen
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh toko roti online. Kasus ini terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan klaim yang diberikan, termasuk adanya overclaim atau perubahan kemasan tanpa izin yang bisa menipu konsumen. Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menyatakan bahwa tindakan semacam ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Mufti menekankan bahwa setiap pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan jasa yang ditawarkan. “Jika terbukti ada unsur overclaim atau repacking tanpa izin yang mengelabui konsumen, maka ini termasuk pelanggaran serius,” ujar dia dalam keterangan tertulis.
Seorang perempuan berinisial FE melaporkan kasus dugaan penipuan toko roti online ke Polda Metro Jaya. Toko roti milik FN diduga menipu konsumen dengan klaim bebas gluten, susu, dan mengandung bahan-bahan nabati. Menurut laporan tersebut, terlapor menjanjikan roti yang gluten free, dairy free, vegan, dan plant based. Namun, faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pelapor membeli roti dari toko tersebut pada Agustus hingga September 2025. Roti itu dibeli untuk dikonsumsi oleh anaknya yang masih berusia 17 bulan. Namun, karena klaim yang tidak sesuai, anak FE mengalami penurunan kesehatan hingga mengalami penyakit eczema akut.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan dengan beberapa pasal undang-undang. Di antaranya adalah Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Mufti, kejadian seperti ini dapat menimbulkan kerugian moral dan material bagi konsumen. Pihaknya mendorong Kementerian Perdagangan, BPOM, dan Kementerian Kesehatan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kasus tersebut. Pengawasan lintas sektor dinilai penting agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Tindakan yang Diperlukan
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, diperlukan langkah-langkah yang lebih ketat dalam pengawasan produk makanan. Hal ini mencakup pemeriksaan berkala terhadap label dan klaim yang diberikan oleh produsen. Selain itu, konsumen juga harus lebih waspada dan memperhatikan informasi yang diberikan oleh produsen.
- Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar dan transparan.
- Konsumen perlu memperhatikan label dan keterangan produk.
- Otoritas terkait harus melakukan pemeriksaan rutin terhadap produk makanan.
- Sanksi hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah tindakan penipuan.
Kesimpulan
Kasus penipuan toko roti online yang melibatkan klaim yang tidak sesuai dengan kenyataan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha. Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan tanggung jawab dan etika dalam menjalankan bisnis. Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga perlindungan konsumen, dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang lebih sehat dan aman bagi semua pihak.