BPR Kuningan Jadi Bank Perekonomian Rakyat, Perubahan Bentuk Hukum dari Perumda ke Perseroda

admin.aiotrade 24 Okt 2025 3 menit 12x dilihat
BPR Kuningan Jadi Bank Perekonomian Rakyat, Perubahan Bentuk Hukum dari Perumda ke Perseroda
BPR Kuningan Jadi Bank Perekonomian Rakyat, Perubahan Bentuk Hukum dari Perumda ke Perseroda

Perubahan Bentuk Hukum BPR Kuningan

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kuningan, yang merupakan salah satu badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Kuningan, diusulkan untuk berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Dengan perubahan ini, bentuk hukum BPR Kuningan akan beralih dari perusahaan umum daerah (perumda) menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda).

Perubahan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Wakil Bupati Kuningan, Tuti, menjelaskan bahwa UU ini memberikan batas waktu hingga 12 Januari 2026 untuk menyesuaikan nomenklatur dan bentuk badan hukum BPR Kuningan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dia menegaskan bahwa Perumda BPR Kuningan akan bertransformasi menjadi perseroda dengan nama Bank Perekonomian Rakyat Kuningan. Menurutnya, perubahan ini hanya sebatas pergantian nama, tetapi merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan diri dengan regulasi nasional yang baru.

”Perubahan ini sekadar pergantian nama, tetapi merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan diri dengan regulasi nasional yang baru,” kata Tuti dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Kamis 23 Oktober 2025.

Tuti berharap, dengan adanya perubahan bentuk hukum, BPR Kuningan mampu lebih kompetitif dalam menghadapi dinamika pasar keuangan. Selain itu, transformasi BPR Kuningan ke bank keuangan sejalan dengan semangat otonomi daerah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi lokal demi kesejahteraan masyarakat.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan pemerintah daerah ini terdiri dari 8 bab dan 12 pasal. Raperda ini telah selesai diharmonisasi dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

”Diharapkan usulan raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Tuti.

Langkah Strategis untuk Masa Depan BPR Kuningan

Perubahan bentuk hukum BPR Kuningan menjadi Bank Perekonomian Rakyat Kuningan dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat posisi BPR dalam menghadapi tantangan pasar keuangan yang semakin dinamis. Dengan status sebagai perseroda, BPR Kuningan diharapkan dapat lebih fleksibel dalam mengambil kebijakan dan pengambilan keputusan, sehingga dapat memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Selain itu, transformasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan daya tarik BPR Kuningan bagi para investor dan calon mitra kerja. Dengan struktur perusahaan yang lebih modern, BPR Kuningan akan mampu menawarkan produk dan layanan keuangan yang lebih kompetitif.

Dampak pada Ekonomi Lokal

Perubahan bentuk hukum BPR Kuningan tidak hanya berdampak pada internal perusahaan, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal. Dengan menjadi Bank Perekonomian Rakyat, BPR Kuningan diharapkan dapat lebih aktif dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor-sektor ekonomi lainnya di wilayah Kabupaten Kuningan.

Selain itu, BPR Kuningan juga diharapkan mampu menjadi motor penggerak utama dalam penguatan ekonomi daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal.

Proses Implementasi

Proses implementasi perubahan bentuk hukum BPR Kuningan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023. Hal ini termasuk penyesuaian struktur organisasi, sistem manajemen, dan kebijakan operasional agar sesuai dengan standar perusahaan perseroan daerah.

Selama proses ini, pemerintah daerah akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD, lembaga pemerintah terkait, dan stakeholder lainnya, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan transformasi.

Tantangan dan Peluang

Meskipun transformasi ini membawa banyak peluang, ada juga tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah adaptasi terhadap regulasi dan tata kelola perusahaan yang lebih ketat. Namun, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, BPR Kuningan diharapkan mampu melewati tantangan tersebut dan menjadi contoh sukses dalam pengembangan perbankan daerah.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan