
aiotrade, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan dari KBLI 2020. Pembaruan ini dilakukan untuk memastikan pencatatan aktivitas ekonomi di Indonesia tetap relevan dengan dinamika ekonomi global, terutama dalam konteks transformasi ekonomi digital dan mitigasi perubahan iklim. KBLI 2025 mampu mencakup berbagai aktivitas ekonomi baru yang belum tercakup dalam versi sebelumnya.
Apa Itu KBLI?
KBLI merupakan standar nasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan. KBLI digunakan dalam berbagai bidang seperti analisis ekonomi, identifikasi aktivitas ekonomi, perumusan kebijakan, serta penghasilan berbagai statistik ekonomi. Dengan adanya klasifikasi ini, pemerintah dan lembaga terkait dapat lebih mudah memahami struktur ekonomi nasional dan membuat keputusan yang tepat.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Penyusunan KBLI 2025
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan oleh Komisi Statistik PBB (UNSC) pada 11 Maret 2024. ISIC Revision 5 telah diadopsi oleh beberapa negara seperti Uni Eropa dan Singapura.
“Melalui rilis ini kami memperkenalkan KBLI 2025 yang telah merujuk ISIC Revisi 5. KBLI 2025 ini penting untuk memastikan bahwa klasifikasi lapangan usaha di Indonesia tetap relevan terhadap perkembangan ekonomi, teknologi, dan model bisnis baru yang ada di Indonesia, sekaligus tetap menjaga keterbandingan secara internasional,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/12).
Pembaruan KBLI dilakukan setiap lima tahun sesuai rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC). Proses penyempurnaan ini dilakukan agar tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan zaman, serta untuk penyesuaian dengan pembaruan klasifikasi lainnya seperti Harmonized System yang juga diperbarui setiap lima tahun sekali.
Selama proses penyusunan KBLI 2025, BPS menerima sebanyak 1.164 usulan dari 30 kementerian dan lembaga yang menunjukkan tingginya keterlibatan lintas sektor dalam proses penyusunan ini.
Perubahan dan Penambahan dalam KBLI 2025
KBLI 2025 mengakomodir berbagai aktivitas ekonomi baru, antara lain:
- Jasa intermediasi platform digital
- Factoryless Goods Producers (FGP) yang sudah tidak dipandang sekedar perdagangan
- Aktivitas konten digital dan media kreatif seperti podcast, game, dan streaming
- Aktivitas perdagangan, penangkapan dan penyimpanan karbon, energi terbarukan
- Penambahan klasifikasi baru di sektor jasa keuangan
Dari sisi struktur, jumlah kategori dalam KBLI 2025 bertambah menjadi 22 kategori (A-V), dari 21 kategori pada KBLI 2020 (A-U). Dalam KBLI 2025 terdiri dari 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok.
Manfaat dan Penggunaan KBLI 2025
Pemanfaatan KBLI sangat penting dalam berbagai aspek. KBLI 2025 akan menjadi acuan utama dalam berbagai kegiatan statistik, termasuk implementasi operasional pada Sensus Ekonomi 2026, pemutakhiran Statistical Business Register (SBR), dan statistik resmi negara lainnya di BPS.
Dalam aspek keuangan, KBLI digunakan untuk mengklasifikasikan sektor ekonomi dalam laporan Bank Umum Terintegrasi serta Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan di Indonesia. Dalam aspek industri, KBLI diterapkan dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk mempermudah pencatatan dan pemantauan perkembangan sektor industri di Indonesia. Dalam aspek perizinan berusaha, KBLI digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS).
KBLI 2025 juga akan menjadi acuan utama dalam berbagai kegiatan statistik, termasuk implementasi operasional pada Sensus Ekonomi 2026, pemutakhiran Statistical Business Register (SBR), dan statistik resmi negara lainnya di BPS.
Peraturan KBLI 2025
KBLI 2025 diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 yang dapat diunduh pada tautan s.bps.go.id/perbanKBLI2025.