
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) akan memberikan keringanan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra. Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia, Hery Gunardi, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengkajian terhadap skema restrukturisasi kredit untuk para debitur yang terkena dampak bencana tersebut.
Untuk wilayah Aceh, Hery menyampaikan bahwa BRI tidak lagi memiliki operasional perbankan konvensional sejak tahun 2020–2021. Hal ini dilakukan sesuai dengan penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah, sehingga seluruh aset dan nasabah BRI di Aceh telah dialihkan ke PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Kami sedang mendalami skema restrukturisasinya,” ujar Hery saat ditemui usai acara Launching BRI Corporate Rebranding di Menara BRILiaN, Selasa (16/12).
Menurut Hery, kebijakan restrukturisasi KUR bertujuan untuk meringankan beban debitur di wilayah terdampak bencana. Saat ini, pihaknya masih dalam proses menghitung jumlah debitur maupun nilai kredit yang berpotensi direstrukturisasi.
Kebijakan Restrukturisasi KUR untuk Korban Bencana Sumatra
BRI juga meluncurkan rebranding sebagai bank universal modern dengan pengenalan logo baru. Kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah yang memberikan relaksasi KUR hingga tiga tahun bagi debitur terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan skema restrukturisasi KUR untuk korban bencana Sumatra dengan relaksasi hingga tiga tahun. “Terkait dengan proses restrukturisasi KUR, diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun,” ujarnya.
Fase Pelaksanaan Kebijakan Restrukturisasi
Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan melalui dua fase. Fase pertama berlangsung pada Desember 2025 hingga Maret 2026, di mana debitur dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran. Pada fase ini, penyalur kredit dan penjamin asuransi juga tidak mengajukan klaim.
Fase kedua mencakup relaksasi kewajiban bagi debitur KUR eksisting. Debitur yang usahanya tidak dapat dilanjutkan sama sekali berpeluang mendapatkan relaksasi hingga penghapusan kewajiban. Sementara itu, debitur lain dapat memperoleh perpanjangan tenor, tambahan kredit, serta subsidi bunga atau subsidi margin.
Subsidi Bunga dan Ketentuan Tambahan
Untuk subsidi bunga, pemerintah menetapkan ketentuan sebesar 0% pada 2026 dan 3% pada 2027. Adapun bagi debitur baru, subsidi suku bunga diberikan sebesar 0% pada 2026, 3% pada 2027, dan kembali ke tingkat normal 6% pada tahun berikutnya.
Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini akan ditindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Dampak Terhadap Kinerja Bank
Hery menegaskan bahwa kebijakan restrukturisasi KUR di wilayah terdampak bencana tidak akan mengganggu kinerja keuangan BRI secara keseluruhan. “Enggak. [BRI] ini kan gede banget, sedangkan [jumlah debitur di wilayah terdampak banjir] kecil,” ujarnya.
Dengan demikian, Hery memastikan bahwa kebijakan ini tetap bisa dijalankan tanpa mengurangi stabilitas keuangan perseroan. Pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan ini agar tetap efektif dan berkelanjutan.