Pengumuman Pembagian Dividen Interim PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah mengumumkan rencana pembagian dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp 137 per lembar saham. Pembagian dividen ini akan dilakukan pada tanggal 15 Januari 2026. Keputusan tersebut telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris BRI, dengan mempertimbangkan laporan keuangan perseroan hingga 30 September 2025.
Pemegang saham yang berhak menerima dividen adalah mereka yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham atau subrekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan 2 Januari 2026. Pemilik saham harus memastikan bahwa nama mereka terdaftar secara resmi agar dapat menerima pembagian dividen.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Jadwal Penting untuk Pemegang Saham
Berikut adalah jadwal penting terkait pembagian dividen interim BBRI:
- Cum Dividen
- Pasar reguler dan negosiasi: 29 Desember 2025
-
Pasar tunai: 2 Januari 2026
-
Ex Dividen
- Pasar reguler dan negosiasi: 30 Desember 2025
- Pasar tunai: 5 Januari 2026
Jadwal ini penting bagi investor untuk mengetahui kapan saham mereka masih berhak menerima dividen. Jika saham dibeli setelah tanggal ex dividen, maka pemegang saham baru tidak akan mendapatkan pembagian dividen.
Cara Pembagian Dividen
Dividen interim akan disalurkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan didistribusikan ke rekening dana nasabah di perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing investor. Untuk pemegang saham non-penitipan kolektif, pembayaran dividen akan langsung ditransfer ke rekening yang terdaftar.
Adapun pajak atas dividen akan dikenakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen dapat dikecualikan dari objek pajak selama diinvestasikan kembali di dalam negeri sesuai regulasi yang berlaku.
Informasi Lengkap tentang Pembagian Dividen

Investor diharapkan untuk memantau informasi lebih lanjut melalui saluran resmi BRI dan BEI. Dengan adanya pengumuman ini, para pemegang saham dapat merencanakan pengelolaan keuangan mereka dengan lebih baik.
