
Kasus Kematian Anggota Polisi di Lombok Barat: Penyidikan dan Tersangka Terlibat
Polres Lombok Barat telah menyelesaikan penyidikan terkait kematian anggota Polsek Sekotong, Brigadir Esco Fasca Rely. Peristiwa ini berawal dari perselisihan antara Esco dengan istrinya, Brigadir Rizka, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Awalnya, keduanya sempat terlibat cekcok yang dipicu oleh masalah ekonomi. Wakapolres Lombok Barat, Kompol I Kadek Metria, menjelaskan bahwa perselisihan tersebut berlangsung sebelum peristiwa penganiayaan terjadi. Dalam konferensi pers, ia menyebutkan bahwa diduga ada faktor ekonomi yang menjadi latar belakang perselisihan antara pelaku dan korban.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Peristiwa kekerasan terjadi pada malam hari tanggal 19 Agustus 2025. Dalam reka ulang adegan, Rizka memperagakan bagaimana ia melakukan pemukulan terhadap kepala belakang Esco. Akibatnya, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia. Selain itu, Esco juga mengalami luka akibat benda tajam. Barang bukti gunting yang diduga digunakan untuk melukai korban sudah disita oleh penyidik.
Barang Bukti Masih Dicari
Meskipun beberapa barang bukti sudah ditemukan, masih ada satu benda tumpul yang belum ditemukan. AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Kasatreskrim Polres Lombok Barat, menjelaskan bahwa penyebab kematian korban adalah benturan benda tumpul di bagian belakang kepala. Namun, benda tumpul tersebut belum ditemukan.
Setelah Esco tidak sadarkan diri, tubuhnya dibawa ke kebun belakang rumah. Di bagian leher korban dikaitkan seutas tali nilon warna biru agar tampak seperti tindakan bunuh diri. Hal ini dilakukan oleh sejumlah pihak yang turut serta dalam rangkaian kejadian ini.
Beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain Amaq Saiun, Nuraini, Dani, dan Paozi, yang merupakan kerabat dekat Rizka. Mereka dituduh sengaja membantu Rizka dan menyembunyikan orang yang telah melakukan kejahatan.
Tersangka Dijerat Pasal Berat
Kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang bisa diberikan mencapai pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 15 tahun penjara.
Brigadir Esco ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 11.30 WITA. Saat ditemukan, kondisi korban menunjukkan leher terikat tali nilon.