
Revitalisasi Ditregident Korlantas Polri untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri telah melakukan revitalisasi yang menjadi bagian penting dalam mendukung arah reformasi Polri di bidang pelayanan publik. Melalui inovasi layanan digitalisasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional), Ditregident Korlantas Polri menghadirkan sistem pelayanan modern yang lebih cepat, transparan, dan efisien bagi masyarakat.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Brigjen Wibowo, Direktur Regident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata transformasi Polri menuju institusi yang Presisi sebagaimana arah kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Ia menyampaikan bahwa revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Tujuannya adalah menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli.
"Digitalisasi lewat SINAR dan SIGNAL menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang Presisi dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," ujar dia dalam siaran persnya.
Layanan Digitalisasi SINAR dan SIGNAL
Melalui SINAR, masyarakat kini dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online tanpa harus antre di satpas. Proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran dilakukan secara digital, dan SIM dikirim langsung ke rumah melalui layanan pos.
Sementara itu, SIGNAL memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. Aplikasi ini mengintegrasikan sistem Polri, Jasa Raharja, dan Bapenda di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat dapat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.
"Dua aplikasi ini menjadi contoh bagaimana Polri mentransformasikan pelayanan konvensional menjadi digital. Selain menghemat waktu, sistem digital juga mengurangi potensi penyimpangan, karena seluruh proses terekam dan dapat diawasi secara transparan," terang Wibowo.
Perubahan Budaya Kerja di Tubuh Polri
Digitalisasi yang dilakukan Ditregident bukan hanya soal modernisasi teknologi, tetapi juga perubahan budaya kerja di tubuh Polri. Dengan sistem yang serba digital, aparatur Polri didorong lebih responsif, adaptif, dan fokus pada kualitas pelayanan publik.
"Reformasi Polri tidak bisa hanya dilihat dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari bagaimana Polri memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat. Revitalisasi Ditregident ini adalah contoh nyata transformasi itu berjalan," tambah dia.
Langkah Mendukung Digitalisasi Lini Pelayanan Lalu Lintas
Langkah ini juga mendukung arah kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho untuk mempercepat digitalisasi seluruh lini pelayanan lalu lintas, mulai dari registrasi kendaraan hingga pengelolaan data berbasis big data.
Selain SINAR dan SIGNAL, Ditregident juga tengah mengembangkan E-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) serta Digital ID Regident. Kedua program ini akan menjadi bagian dari ekosistem layanan digital Polri, yang nantinya terintegrasi dengan data nasional.
"Kami ingin seluruh layanan regident terhubung dalam satu sistem digital Polri. Dengan integrasi data dan pemanfaatan teknologi AI, kami bisa meningkatkan validasi, akurasi, dan kecepatan pelayanan publik di bidang lalu lintas," pungkas dia.