
JAMBI, aiotrade
Bripda W, anggota Propam Polres Tebo, yang menjadi tersangka pembunuhan EY (37), seorang dosen perempuan di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi, telah dihentikan sebagai anggota polisi.
Penghentian ini dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) oleh Propam Polda Jambi. Sidang tersebut berlangsung sejak pukul 08.00 WIB di gedung Siginjai Polda Jambi, Jumat (7/11/2025). Setelah sekitar 14 jam menjalani persidangan, Bripda W dinyatakan bersalah dan dihentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut pantauan, Bripda W keluar dari gedung dan menuju Rutan Polda Jambi pada pukul 22.33 WIB, dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.
Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, menyampaikan bahwa Bripda W terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal itu diatur bahwa anggota kepolisian dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah/janji anggota kepolisian, sumpah/janji jabatan, dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Bripda W juga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal ini mengatur bahwa anggota kepolisian dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan perbuatan dan berperilaku yang merugikan dinas kepolisian.
"Benar, putusan sidang etiknya W terbukti bersalah dan diputus PTDH," ujar AKBP Pendri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (7/11/2025).
Dalam salinan putusannya, Bripda Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Setelah putusan ini, Waldi akan ditahan di Polres Bungo. "Iya, besok (Sabtu, 8/11/2025) akan dibawa ke Polres Bungo," kata Pendri.
Dalam perkara ini, Bripda W dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni primer pasal 340 KUHPidana, Subsider pasal 338 KUHPidana lebih Subsider pasal 365 ayat 3 KUHPidana lebih Subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Korban EY adalah dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo. Dia dibunuh oleh W di rumahnya, Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan hasil visum, setelah dibunuh, EY juga diduga diperkosa. Dugaan itu diperkuat dengan hasil visum sementara dari dokter, dan adanya cairan sperma di celana EY. Saat ditemukan, ada lebam di wajah, bahu, leher, dan luka di bagian kepala EY.
Setelah EY ditemukan tewas, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap W di kontrakannya, di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Minggu (2/11/2025).
Polisi juga mengamankan barang berharga EY yang dibawa kabur W, mulai dari mobil, motor, hingga perhiasan emas. Mobil Honda Jazz milik EY ditemukan di wilayah Tebo, Provinsi Jambi, sekitar 300 meter dari kediaman W. Sementara sepeda motornya ditemukan di kawasan parkir sebuah rumah sakit di Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Saat ini barang milik EY dijadikan barang bukti, dan sudah diamankan di Polres Bungo.
Kepala Polres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyebut, pihaknya sempat kesulitan untuk mengungkap pembunuhan tersebut. Selain berupaya menghilangkan jejak di tempat kejadian perkara (TKP), W juga sangat ulet berkelit selama pemeriksaan.
"Jadi pelaku ini memang ulet dalam berkelit. Namun, setelah kita bagi beberapa tim, yang hasilnya semua penelusuran tim mengarah ke pelaku ini, dan akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Natalena.