Bripda Waldi Dipecat, Menanti Hukuman Pidana Usai Bunuh Dosen di Bungo Jambi

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 15x dilihat
Bripda Waldi Dipecat, Menanti Hukuman Pidana Usai Bunuh Dosen di Bungo Jambi

Pemecatan Bripda Waldi Setelah Terlibat Pembunuhan dan Perkosaan

Bripda Waldi, seorang anggota polisi yang sebelumnya bertugas di Propam Polres Tebo, resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian setelah menjalani sidang kode etik. Putusan ini dijatuhkan setelah ia terbukti melakukan tindakan yang sangat berat, yaitu membunuh dan merudapaksa seorang dosen wanita di Kabupaten Bungo, Jambi.

Sidang kode etik yang berlangsung selama lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (7/11/2025) akhirnya menetapkan bahwa Bripda Waldi telah melanggar aturan kepolisian dengan tindakan yang dianggap sebagai perbuatan tercela. Sidang dipimpin oleh Plt Kabid Propam AKBP Pendri Erison. Dalam proses sidang tersebut, Bripda Waldi mengenakan seragam polri dan terlihat dalam kondisi sehat meskipun harus menghadapi konsekuensi berat dari tindakannya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Setelah sidang, Bripda Waldi keluar dengan menggunakan baju tahanan dan terus menundukkan kepala. Ia akan dipulangkan ke Kabupaten Bungo pada Sabtu (8/11/2025). Sementara itu, upacara pemberhentian masih akan dijadwalkan kemudian.

Tindakan Brutal dengan Gagang Sapu

Menurut hasil penyelidikan, Bripda Waldi menggunakan gagang sapu sebagai senjata untuk membunuh korban, yaitu dosen wanita berinisial EY. Kejadian ini terjadi setelah keduanya sempat makan malam bersama di Kota Muara Bungo sebelum pulang ke rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Bungo sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam pengakuan pelaku, terjadi percekcokan antara dirinya dan korban di rumah korban. Dalam keadaan emosi, Bripda Waldi kemudian menghabisi korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.

Selain itu, pelaku juga membawa kabur beberapa barang milik korban, seperti sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, telepon genggam, serta sejumlah perhiasan. Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menyatakan bahwa kasus ini termasuk pembunuhan berencana dan telah menetapkan pasal-pasal berat terhadap pelaku.

  • Pasal 340 subsider 338 KUHP
  • Pasal 351 ayat 3, serta juncto Pasal 181 KUHP

Kapolres juga memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tanggapan dari Pihak Kepolisian

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengungkapkan bahwa tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Bripda Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela. Ia menyampaikan bahwa putusan sidang KKEP adalah pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri.

Mulia juga menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, saksi-saksi seperti dari Polres Bungo dan Tebo, dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, serta adik kandung korban melalui zoom meeting hadir. Ia menekankan bahwa Polri akan bertindak tegas dalam menindak aturan, termasuk apabila anggota Polri melakukan pelanggaran.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. "Kami akan tuntaskan dan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Polri," pungkasnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan