
Babak Baru Kasus Kematian Brigadir Esco Fasca Rely
Kasus kematian tragis Brigadir Esco Fasca Rely kini memasuki tahap yang lebih kompleks. Setelah Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap suaminya sendiri, ia tidak hanya menghadapi proses hukum pidana, tetapi juga pemeriksaan etik di lingkungan kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga menjadi isu serius bagi institusi Polri.
Pada Senin (22/9/2025), tim Propam Polda NTB resmi melakukan pemeriksaan di Polres Lombok Barat. Langkah ini dilakukan untuk mencari tahu dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Briptu Rizka, anggota Polres Lombok Barat yang kini sedang dalam sorotan publik. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid, mengonfirmasi adanya pemeriksaan tersebut.
“Sedang dalam pemeriksaan propam ya,” tegas Kholid.
Dugaan Pelanggaran Etik
Proses pemeriksaan etik ini sangat penting karena berkaitan dengan integritas Briptu Rizka sebagai anggota Polri. Jika terbukti melanggar, konsekuensinya bisa sangat berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kuasa hukum keluarga korban, Muhanan, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah dimintai keterangan oleh Propam Polda NTB.
“Propam Polda NTB sudah turun terkait dengan kode etik. Kita bertemu sekitar 10–15 menit di ruangan Polres untuk memperjelas terkait dengan kode etik,” jelas Muhanan. Menurutnya, keluarga korban bahkan diminta memberikan nomor telepon agar bisa dihubungi sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Muhanan menambahkan bahwa proses etik ini kemungkinan akan berjalan paralel dengan proses pidana. “Kalau kapan (dipecat)? Mungkin beriringan antara proses pidana dengan sidang kode etik. Karena kalau kita melihat dari kasus yang pernah, pidananya jalan, PTDH lebih dulu seperti halnya pada Kompol Yogi (kasus Brigadir Nurhadi),” tegasnya.
Jejak Kematian Tragis
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Brigadir Esco di belakang rumahnya di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Tubuhnya ditemukan dengan leher terjerat tali, meninggalkan banyak pertanyaan. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada Briptu Rizka, sang istri, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini membuat publik terkejut, lantaran tragedi ini melibatkan sesama aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan masyarakat. Kejadian ini bukan hanya menyedot perhatian masyarakat, tetapi juga menjadi perhatian serius bagi institusi kepolisian.
Kuasa Hukum Briptu Rizka Buka Suara
Sementara itu, kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi, membenarkan bahwa kliennya kini ditahan di Rutan Polda NTB. “Iya betul, surat penahanan sudah kami terima,” kata Rossi. Namun Rossi belum memastikan langkah hukum apa yang akan ditempuh ke depan, termasuk rencana pengajuan penangguhan penahanan.
“Sementara ini kami sedang dalami dulu untuk tindakan yang akan kami lakukan,” ujarnya.
Jalannya Proses Hukum
Kasus ini kini berjalan di dua jalur: proses pidana yang mengungkap fakta hukum atas kematian Brigadir Esco, dan sidang etik yang menentukan nasib karier Briptu Rizka di tubuh Polri. Tragedi rumah tangga yang berakhir maut ini bukan hanya meninggalkan duka bagi keluarga, tetapi juga menjadi sorotan publik nasional, menyoroti citra dan integritas institusi kepolisian.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!