
Pengumuman Terbaru Mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025
Di penghujung tahun 2025, masyarakat masih menantikan informasi terkini mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU). Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kembali menyampaikan pernyataan mengenai status program ini. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kebijakan atau arahan baru terkait dengan BSU tahap kedua.
Yassierli menjelaskan bahwa pembahasan mengenai BSU sebesar Rp600 ribu untuk tahap II juga belum ada. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tentang pengecekan BSU untuk bulan Oktober tidak benar. “Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (12/10).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Ia juga menyebutkan bahwa kemungkinan besar program ini hanya akan berlangsung sekali pada tahun ini. “Saya lihat juga ada yang posting 'cek BSU bulan Oktober', itu sampai sekarang belum ada. Jadi bisa diasumsikan memang tidak ada,” katanya.
Menurut Yassierli, BSU hanya diberikan satu kali pada pertengahan tahun ini, tepatnya pada Juni dan Juli 2025. Hingga kini, tidak ada informasi resmi mengenai rencana penyaluran lanjutan. “Belum ada arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya dijadwalkan untuk bulan Juni dan Juli. Sementara pencairan yang dilakukan pada Agustus bukanlah program baru, melainkan penyelesaian bagi pekerja yang sempat tertunda pencairannya akibat kendala teknis.
Data Kemenaker mencatat, hingga awal September, distribusi BSU telah menyentuh angka 82 persen dari total target penerima. Program subsidi upah ini dirancang sebagai stimulus untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025.
Penerima BSU adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH). Setiap penerima berhak memperoleh Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli, yang kemudian dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000.
Pencairan dana BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pos Indonesia.
Dengan demikian, hingga pertengahan September 2025, belum ada keputusan resmi mengenai apakah BSU September 2025 akan kembali disalurkan atau tidak.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Penerima BSU
Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh para penerima BSU:
-
Kriteria Penerima
Penerima BSU adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, mereka tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH. -
Besaran Bantuan
Setiap penerima berhak menerima sebesar Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli. Total yang diterima adalah Rp600.000 yang dicairkan sekaligus. -
Cara Pencairan
Dana BSU dapat dicairkan melalui bank-bank Himbara, termasuk BNI, BRI, BTN, Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Pos Indonesia.
Status Terkini Program BSU
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai rencana penyaluran BSU untuk bulan September 2025. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tetap memantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.