
Kabar BSU yang Tidak Benar
Pada akhir Oktober 2025, isu tentang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perbincangan. Beberapa pihak mengklaim bahwa pemerintah akan menyalurkan BSU kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing daerah. Namun, kabar tersebut ternyata tidak benar.
Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara tegas membantah adanya rencana pencairan BSU pada bulan Oktober 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Menaker pada Senin, 13 Oktober 2025, di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Saya lihat juga ada di-posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” ujar Yassierli.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperpanjang program BSU. Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut hanya diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025.
“Apakah kebijakan ini bergeser? Jadi belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” kata Yassierli.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa program BSU telah selesai disalurkan sesuai jadwal dan data penerima yang valid. “Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden. (Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 15 September 2025.
Informasi Tentang BSU
BSU adalah program bantuan tunai dari pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada para pekerja atau buruh berpenghasilan rendah. Tujuan dari program ini adalah untuk menjaga daya beli dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Nominal BSU yang diberikan kepada para pekerja sebesar Rp600.000 dengan skema pencairan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Penerima BSU harusnya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kesimpulan
Dengan demikian, hingga saat ini tidak ada jadwal pencairan BSU 2025 yang baru. Seluruh informasi terkait pencairan BSU harus menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap informasi yang beredar dan selalu merujuk pada sumber resmi.