
Bali, Di Balik Artis Dunia
DENPASAR - Bali Turtle Island Development (BTID) akhirnya memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali pada Senin (11/5).
Kehadiran pihak pengembang KEK Kura-Kura Bali ini bertujuan untuk mengklarifikasi polemik tukar guling lahan yang menjadi sorotan dewan.
Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menegaskan bahwa lahan pengganti yang dipermasalahkan merupakan bidang tanah berstatus hak milik (pipil) yang telah dibebaskan secara resmi oleh pihak perusahaan.
Yossy Sulistyorini menjamin seluruh proses pengadaan lahan telah berjalan di atas rel aturan yang berlaku, sesuai dengan syarat ketat yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.
"Ini kami bisa buktikan melalui berita acara tukar menukar. Kami punya kopi dokumennya secara lengkap. Kami juga punya surat keterangan dari masing-masing Kepala Kantor pertanahan Jembrana dan Karangasem," kata Yossy Sulistyorini di gedung DPRD Bali, Senin (11/5).
Menurutnya, surat keterangan dari kepala kantor BPN itu menyatakan pencatatan tanah-tanah yang dibebaskan oleh BTID. Lahan tersebut sebagai kompensasi tukar guling dengan lahan yang digunakan untuk KEK Kura Kura sekarang.
Yossy Sulistyorini mengatakan berita acara pembebasan lahan itu masih dikuatkan dengan verifikasi lapangan. Pihak BTID juga menyimpan dokumen berupa pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat, hingga keberadaan panitia tata batas yang dibentuk.
"Jadi prosesnya ada dan bukan bodong," ujar Yossy Sulistyorini.
Persoalan tukar menukar lahan pengganti KEK Kura Kura kemudian mengerucut pada penebangan mangrove yang merupakan ekosistem dilindungi.
"Perlu kami jelaskan, dalam melakukan pembangunan BTID senantiasa mengedepankan aspek lingkungan. Ini bisa dibuktikan, master plan kami sudah meraih sertifikasi hijau, greenship platinum sertification, yang merupakan sertifikasi tertinggi di master plan," ucapnya.
Sertifikasi hijau itu juga mensyaratkan seluruh bangunan gedung di areal kawasan untuk memiliki green building sertification. Selain itu, kata Yossy, BTID telah melakukan penanaman ratusan batang mangrove termasuk konservasi terumbu karang di dalam kawasan.
KEK Kura Kura juga menjadi tempat hidup bagi lebih dari 160 spesies burung dan serangga.
"Terkait penebangan mangrove, kami sampaikan, ada verifikasi yang dilakukan oleh tim BPKH bersama dengan UPTD Tahura, memang ada mangrove yang tertebang sebanyak sepuluh batang," imbuh Yossy Sulistyorini.
Namun, setelah temuan tersebut, pihaknya langsung melakukan perbaikan dengan menanam 700 bibit mangrove.
"Ini merupakan komitmen kami peduli terhadap lingkungan. Di dalam kawasan KEK kami tidak ada hutan lindung, area dalam 62,14 hektar yang terlibat dalam kawasan tukar menukar adalah lahan hutan produksi yang dapat dikonversi dan bukan hutan lindung," kata Yossy Sulistyorini lagi.
Pihak BTID juga menegaskan akan menyerahkan semua dokumen bukti, fakta sesuai regulasi. Pihak BTID telah membawa semua bukti dokumen untuk diserahkan.
"Kami akan menyerahkan semua dokumen proses yang telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Yossi Sulistyorini.