Bukan Cawe-Cawe, Dana CSR Garut Diinvestigasi, FAKTA PETAKA Minta BPK Turun Tangan

admin.aiotrade 12 Nov 2025 4 menit 12x dilihat
Bukan Cawe-Cawe, Dana CSR Garut Diinvestigasi, FAKTA PETAKA Minta BPK Turun Tangan
Bukan Cawe-Cawe, Dana CSR Garut Diinvestigasi, FAKTA PETAKA Minta BPK Turun Tangan

Isu Dana CSR di Garut Kembali Mencuri Perhatian

Dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Garut. Kali ini, isu ini muncul dari Ketua Koordinator Forum Anti Korupsi dan Pemerhati Tata Kelola Anggaran (FAKTA PETAKA), Ridwan Arif, yang menyoroti transparansi dan akuntabilitas dana CSR yang selama ini digelontorkan oleh berbagai perusahaan di wilayah Garut.

Ridwan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pengelolaan dana CSR yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2017 tentang TJSLP. Menurutnya, pelaksanaan CSR di Garut saat ini tidak berjalan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, bahkan berpotensi disalahgunakan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Ketika dana CSR atau TJSLP tidak dijalankan sesuai Perda 16 Tahun 2017, apalagi forum perusahaan belum dibentuk, maka patut dipertanyakan: ke mana sebenarnya arah dan fungsi dana tersebut?” tegas Ridwan melalui pesan singkatnya.

Dana CSR Mengalir ke Instansi dan Lembaga Penerima APBD, Tapi Tanpa Laporan?

Menurut Ridwan, dana CSR dari berbagai perusahaan di Garut justru mengalir ke instansi daerah dan lembaga penerima dana APBD. Padahal, sesuai Perda, setiap dana CSR seharusnya dikelola secara transparan melalui mekanisme Forum TJSLP dan Tim Fasilitasi yang dibentuk lewat Keputusan Bupati (Kepbup).

Ironisnya, forum perusahaan yang menjadi kunci koordinasi penyaluran dana CSR justru belum terbentuk hingga saat ini. Akibatnya, alur penggunaan dana CSR menjadi kabur dan rawan disalahgunakan.

“Kalau forum perusahaannya saja belum ada, lalu dana CSR itu disalurkan lewat siapa? Dan siapa yang mengawasi penggunaannya? Ini yang harus dijelaskan ke publik,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih parah lagi, tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban resmi ke DPRD Garut sebagaimana diamanatkan dalam Perda No.16 Tahun 2017. Kondisi ini menurutnya sangat tidak sehat dalam tata kelola keuangan daerah.

Dugaan "Hadiah Terselubung" untuk Oknum Pejabat

Ridwan bahkan menyebut, situasi ini bisa menimbulkan dugaan kuat bahwa dana CSR yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru berubah arah menjadi bentuk gratifikasi atau “hadiah terselubung” kepada oknum pejabat pemerintah.

“Kami mencurigai dana-dana CSR ini sebagai bentuk cawe-cawe antara pihak perusahaan dan oknum pemerintah, dengan tujuan tertentu yang tidak sesuai semangat tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Menurut Ridwan, jika dugaan ini benar, maka dana CSR yang seharusnya membawa manfaat sosial justru bisa menjadi alat politik atau sarana memperkaya kelompok tertentu. Hal itu tentu menciderai kepercayaan publik terhadap program CSR yang mestinya menjadi bentuk nyata kontribusi dunia usaha untuk masyarakat Garut.

Desak Audit BPK dan Penyelidikan Hukum

Untuk mencegah terjadinya prasangka buruk di masyarakat, FAKTA PETAKA mendesak agar pemerintah daerah segera membuka data penerimaan dan penggunaan dana CSR selama beberapa tahun terakhir. Ridwan juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit menyeluruh, serta mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penelaahan dan penyelidikan terhadap seluruh aliran dana CSR di Kabupaten Garut.

“Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar. Tapi agar tidak menjadi fitnah dan kecurigaan publik, maka solusinya adalah audit terbuka. BPK, BPKP, dan aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegas Ridwan.

Transparansi CSR, Tanggung Jawab Bersama

Ridwan menambahkan, CSR adalah amanat moral sekaligus tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Karena itu, dana CSR harus dikelola secara profesional, terbuka, dan melibatkan masyarakat dalam perencanaan maupun pelaksanaannya.

Ia juga mendorong Pemkab Garut untuk segera membentuk Forum TJSLP Kabupaten Garut, agar pelaksanaan CSR bisa lebih terarah, terkoordinasi, dan tepat sasaran.

“Kalau forum TJSLP sudah berjalan, perusahaan punya wadah resmi untuk menyalurkan CSR-nya. Tidak perlu lagi lewat jalur abu-abu,” tambahnya.

Arah Baru Pengawasan CSR di Garut

Isu yang disuarakan Ridwan Arif ini langsung menyita perhatian banyak kalangan, mulai dari aktivis, lembaga swadaya masyarakat, hingga masyarakat umum. Mereka menilai, sudah saatnya transparansi dana CSR menjadi agenda serius agar tidak lagi jadi “ladang basah” bagi oknum yang ingin bermain di balik layar.

Sebagai daerah dengan banyak perusahaan aktif, mulai dari sektor industri, energi, hingga pariwisata, Kabupaten Garut punya potensi besar dari dana CSR. Namun, tanpa tata kelola yang transparan dan mekanisme akuntabilitas yang jelas, potensi itu justru bisa berubah menjadi sumber masalah.

“CSR seharusnya bukan ajang basa-basi perusahaan atau alat politik. CSR adalah tanggung jawab sosial yang nyata untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Ridwan Arif.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan