Bukan UMP Naik, Tapi Pungli dan Birokrasi yang Hambat Investasi

admin.aiotrade 05 Okt 2025 3 menit 15x dilihat
Bukan UMP Naik, Tapi Pungli dan Birokrasi yang Hambat Investasi

Sektor Investasi dan Dampak Kenaikan Upah Minimum Provinsi

Sektor investasi dianggap tidak akan terganggu jika Upah Minimum Provinsi (UMP) naik pada tahun 2026. Justru, minat masuk investasi lebih dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti birokrasi hingga keberadaan pungutan liar (pungli). Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan UMP bukanlah penghalang utama bagi pertumbuhan investasi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Nurul Ichwan, menyatakan bahwa kebijakan kenaikan UMP harus memperhitungkan keseimbangan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lapangan kerja maupun investasi. Menurutnya, masalah yang lebih besar adalah korupsi, birokrasi yang rumit, serta pungli-pungli yang sering kali menghambat proses bisnis.

Pengamat ketenagakerjaan dari BPJS Watch, Timboel Siregar, menjelaskan bahwa persepsi negatif terhadap UMP tidak sepenuhnya benar. Ia menilai bahwa kenaikan UMP justru menjadi cara konkret untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Hal ini karena UMP berperan penting dalam meningkatkan konsumsi masyarakat.

“Nah jadi saatnya pengusaha juga melihat konteks ini ekonomi. Kalau pertumbuhan ekonomi kita kata RPJMN 2025-2029 akan menempuh 8 persen di 2029 tapi gimana? Sementara fakta teori dan prakteknya 53 persen itu dikontribusi oleh konsumsi. Jadi upah itu jangan menjadi hambatan, justru dia adalah peluang,” ujarnya.

Perhitungan Inflasi dalam Kenaikan UMP

Untuk tahun 2026, Timboel juga mengimbau agar pemerintah tidak hanya mempertimbangkan inflasi secara umum terkait besaran persentase kenaikan UMP. Menurutnya, yang lebih penting adalah perhitungan terkait inflasi 64 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang KHL.

“Nah itu diukur item itu terhadap inflasinya supaya ke depan yang dikonsumsi buruh itu tidak turun daya belinya. Kalau dia turun artinya pergerakan barang dan biasanya juga lambat,” kata Timboel.

Pandangan Pengamat Ketenagakerjaan

Selaras dengan pandangan Timboel, pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Arif Novianto, menilai logika yang mempertentangkan kenaikan UMP dengan ketakutan investor untuk masuk ke Indonesia sebagai logika uang problematik.

“Logika pemerintah soal UMP itu agak problematik ya. Kenaikan upah sering dibilang bikin investor takut masuk dan menyulitkan masyarakat yang belum kerja, padahal masalah utamanya bukan di upah, tapi di struktur ekonomi dan kebijakan industrinya yang lemah,” ujarnya.

Ia memandang pekerja tak bisa terus-terusan dijadikan sebagai ‘tumbal’. Jika orientasi utama pemerintah adalah menjaga daya tarik investor, Arif melihat hal itu tak boleh mengorbankan kesejahteraan pekerja.

“Ya itu model pembangunan yang timpang. Negara harusnya bisa seimbang, jaga iklim investasi tapi juga pastikan pekerja hidup layak,” kata Arif.

Kenaikan UMP dan Angka Pengangguran

Arif juga melihat kenaikan UMP tak akan otomatis membuat angka pengangguran menjadi naik. Justru, menurutnya dengan UMP yang masih rendah maka daya beli pekerja juga akan tetap rendah. Oleh karena itu, kenaikan UMP dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Nurul Ichwan, juga sempat menuturkan jika UMP naik, maka investasi industri berbasis tenaga kerja kemungkinan akan berpengaruh secara signifikan. Ia mencontohkan salah satu negara lain yang menjadi pesaing Indonesia di sektor industri berbasis tenaga kerja yakni Bangladesh.

Menurutnya, kenaikan UMP bisa memengaruhi daya tarik investasi, khususnya industri padat karya yang sangat bergantung pada biaya tenaga kerja. Ia mencontohkan Bangladesh yang mampu menawarkan ongkos tenaga kerja lebih murah dibandingkan Indonesia.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan